Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menolak pemohonan gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terkait SK Menkumham soal pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto. Polly merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai gugatan yang diajukan tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Menimbang, mengadili, memutuskan menolak permohonan penggugat, dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Tergugat menggunakan Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
Adapun aturan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam KUHP. Dengan demikian, hakim menilai pembebasan bersyarat hanya dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan umum, bukan di PTUN.
"Menimbang bahwa tergugat mendalilkan objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak jadi pertimbangan lagi," lanjut dia.
Dalam gugatannya, Imparsial menilai pembebasan Pollycarpus dianggap melukai hati masyarakat khususnya keluarga korban karena tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan serta rasa keadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Imparsial, Muhamad Isnur menilai pembebasan bersyarat telah menyalahi aturan. Untuk itu alasan pihaknya memngajukan gugatan dan meminta PTUN untuk membatalkan SK MenkumHAM terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.
"Apakah Polly sudah menelpon Suciwati dan meminta maaf. Ini kan harusnya masuk ke pokok perkara dulu. Tapi hakim PTUN sepertinya tidak berani," ujar Isnur. (Mhs/Mut)
PTUN Tolak Gugatan Imparsial Terkait Bebas Bersyarat Pollycarpus
Pollycarpus Budihari Prijanto merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.
diperbarui 29 Jul 2015, 13:55 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 13:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Pertemanan Keren untuk Postingan Medsos
PDIP: Dua Penggeledahan Rumah Hasto Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
Apa Itu Hormon Testosteron: Fungsi, Kadar Normal, dan Cara Meningkatkannya
Coba Resep Gepuk Daging Sapi Basah, Ternyata Mudah Dimasak
Transaksi Emas Digital Naik 16% pada 2024
Apa Saja Tahapan Siklus Hidup pada Hewan: Penjelasan Lengkap
Kondisi Anwar Usman yang Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada di MK Dijadwalkan Ulang
Resep Gudeg Nangka Sederhana Beserta 10 Tips Memasaknya
Resep Nasi Goreng Kampung, Coba 10 Variasi Ini
Memahami Arti YONO, Filosofi Gaya Hidup Minimalis yang Mengubah Cara Pandang tentang Konsumsi
Apa itu Indeks: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Ekonomi
Apa Itu Politik Etis: Sejarah, Tujuan, dan Dampaknya bagi Indonesia