PTUN Tolak Gugatan Imparsial Terkait Bebas Bersyarat Pollycarpus

Pollycarpus Budihari Prijanto merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Jul 2015, 13:55 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 13:55 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto
Pollycarpus Budihari Prijanto

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menolak pemohonan gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terkait SK Menkumham soal pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto. Polly merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai gugatan yang diajukan tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

"Menimbang, mengadili, memutuskan menolak permohonan penggugat, dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Tergugat menggunakan Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.

Adapun aturan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam KUHP. Dengan demikian, hakim menilai pembebasan bersyarat hanya dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan umum, bukan di PTUN.

"Menimbang bahwa tergugat mendalilkan objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak jadi pertimbangan lagi," lanjut dia.

Dalam gugatannya, Imparsial menilai pembebasan Pollycarpus dianggap melukai hati masyarakat khususnya keluarga korban karena tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan serta rasa keadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Imparsial, Muhamad Isnur menilai pembebasan bersyarat telah menyalahi aturan. Untuk itu alasan pihaknya memngajukan gugatan dan meminta PTUN untuk membatalkan SK MenkumHAM terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.

"Apakah Polly sudah menelpon Suciwati dan meminta maaf. Ini kan harusnya masuk ke pokok perkara dulu. Tapi hakim PTUN sepertinya tidak berani," ujar Isnur. (Mhs/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya