Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menolak pemohonan gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terkait SK Menkumham soal pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto. Polly merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai gugatan yang diajukan tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Menimbang, mengadili, memutuskan menolak permohonan penggugat, dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Tergugat menggunakan Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
Adapun aturan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam KUHP. Dengan demikian, hakim menilai pembebasan bersyarat hanya dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan umum, bukan di PTUN.
"Menimbang bahwa tergugat mendalilkan objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak jadi pertimbangan lagi," lanjut dia.
Dalam gugatannya, Imparsial menilai pembebasan Pollycarpus dianggap melukai hati masyarakat khususnya keluarga korban karena tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan serta rasa keadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Imparsial, Muhamad Isnur menilai pembebasan bersyarat telah menyalahi aturan. Untuk itu alasan pihaknya memngajukan gugatan dan meminta PTUN untuk membatalkan SK MenkumHAM terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.
"Apakah Polly sudah menelpon Suciwati dan meminta maaf. Ini kan harusnya masuk ke pokok perkara dulu. Tapi hakim PTUN sepertinya tidak berani," ujar Isnur. (Mhs/Mut)
PTUN Tolak Gugatan Imparsial Terkait Bebas Bersyarat Pollycarpus
Pollycarpus Budihari Prijanto merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.
Diperbarui 29 Jul 2015, 13:55 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 13:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ada Dentuman Keras dan Kepulan Abu Vulkanik Setinggi 4.000 Meter
Bunda Iffet Meninggal, Ini Bacaan Doa Pendek bagi Slankers yang Tak Bisa Hadir, Cukup 15 Detik
Cukur Tottenham, Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza