Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menyebutkan, negara mengalami kerugian hingga Rp321 juta akibat perbuatannya. Audit tersebut dirilis pada 22 Maret 2024.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 28 Apr 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2025, 01:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Setelah buron lebih dari setahun, Mugo Harsono, mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Tersangka kasus korupsi dana desa itu dibekuk di sebuah rumah di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan terhadap Mugo Harsono berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin tahun anggaran 2019," ujar Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Menurut Agustinus, penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen dan Tim Penyidik Kejari Lampung Timur, setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-629/L.8.16/Fd.1/04/2025.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ditahan di Rutan Sukadana Selama 20 Hari

Usai diamankan, Mugo Harsono terlebih dahulu dibawa ke Polsek Waway Karya sebelum akhirnya digiring ke Kantor Kejari Lampung Timur untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana untuk 20 hari ke depan.

"Penahanan mulai berlaku sejak 25 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Ini berdasarkan pertimbangan obyektif karena ancaman pidananya di atas lima tahun, dan pertimbangan subyektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya.

Mugo Harsono sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Lampung Timur. Tersangka bahkan sempat dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dinyatakan buron.

Gelapkan Dana Rp321 Juta, Ditetapkan DPO sejak Juli 2024

Dalam kasus tersebut, Mugo Harsono yang menjabat Kepala Desa Marga Batin periode 2014-2019, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memperkaya diri sendiri. Dana yang digelapkan meliputi penyertaan modal BUMDes tahun 2018 serta tunggakan proyek Dana Desa tahun 2019.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menyebutkan, negara mengalami kerugian hingga Rp321 juta akibat perbuatannya. Audit tersebut dirilis pada 22 Maret 2024.

"Mugo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024, namun tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Juli 2024," dia memungkasi. 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-630/L.8.16/Fd.1/04/2025 yang diterbitkan pada 24 April 2025.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya