Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumsel.
Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain, dalam hal ini mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan Deddy Kusnidar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora pada 2010.
Dalam uraiannya, Jaksa menganggap akibat perbuatan yang dilakukan Rizal dan kedua pihak tersebut dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, negara dirugikan Rp 54,7 miliar. Khususnya dalam menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender proyek.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatra Selatan yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010," ujar Jaksa Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Jaksa menjelaskan, Rizal terbukti telah melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang dimulai. Dan akhirnya menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang, tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, dan tidak melibatkan jasa manajemen kontruksi sejak awal tahap perencanaan.
"Yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai Rp 350 juta, serta berbagi fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta US$ 3,300 dan akomodasi Hotel Sheraton Park Sidney US$ 1,168.32," terang Jaksa.
Jaksa menyebutkan, perbuatan Rizal telah mengakibatkan kerugian negara Rp 54.700.899.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara, yang dilakukan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 17 April 2015 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel pada 2010-2011.
"Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkas Jaksa. (Rmn/Mut)
Mantan Kadis PU Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp 54 Miliar
Jaksa menjelaskan, Rizal terbukti telah melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang dimulai.
Diperbarui 29 Jul 2015, 15:45 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 15:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung