Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumsel.
Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain, dalam hal ini mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan Deddy Kusnidar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora pada 2010.
Dalam uraiannya, Jaksa menganggap akibat perbuatan yang dilakukan Rizal dan kedua pihak tersebut dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, negara dirugikan Rp 54,7 miliar. Khususnya dalam menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender proyek.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatra Selatan yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010," ujar Jaksa Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Jaksa menjelaskan, Rizal terbukti telah melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang dimulai. Dan akhirnya menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang, tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, dan tidak melibatkan jasa manajemen kontruksi sejak awal tahap perencanaan.
"Yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai Rp 350 juta, serta berbagi fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta US$ 3,300 dan akomodasi Hotel Sheraton Park Sidney US$ 1,168.32," terang Jaksa.
Jaksa menyebutkan, perbuatan Rizal telah mengakibatkan kerugian negara Rp 54.700.899.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara, yang dilakukan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 17 April 2015 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel pada 2010-2011.
"Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkas Jaksa. (Rmn/Mut)
Mantan Kadis PU Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp 54 Miliar
Jaksa menjelaskan, Rizal terbukti telah melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang dimulai.
diperbarui 29 Jul 2015, 15:45 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 15:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu