Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kurir narkoba yang dikendalikan Sofyan, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon, Jawa Barat, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kurir berinisial BRK ini ditangkap setelah dinyatakan sebagai buron.
BRK ditangkap terkait peredaran narkoba dari dalam lapas yang dibeli oleh Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka mengungkapkan, penangkapan BRK terjadi pada Senin 3 Agustus 2015 malam.
"Yang jelas (ditangkap) di Jakarta. Jadi Sofyan kena (tertangkap) sore, dan BRK-nya malam," ungkap Anjan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Anjan memastikan pihaknya telah menjadikan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika. Selain itu, BRK telah ditahan. "Sudah (ditahan). Ada kok barang buktinya," ucap Anjan.
Dengan ditangkapnya BRK, setidaknya polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi alias Kubil, Armada, Sofyan, dan BRK.
Sebelumnya, Reza Alexander Prawiro terlibat jaringan pengedar sabu dari dalam lembaga permasyarakatan. Meski belum dapat memastikan sejak kapan terlibat sindikat sabu tersebut, Reza sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya.
"Yang jelas dalam kasus ini, masing-masing tersangka punya sabu. Sumber sabunya sama, dia beli kepada Sofyan yang dulunya napi di Jakarta. Kemudian beberapa waktu lalu dipindah ke Cirebon. Jaringan ini membeli kepada Sofyan sudah lama. Armada dan Reza Prawiro biasa beli di Kubil," terang Anjan di Dir IV Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin 3 Agustus 2014.
Dari sindikat Reza, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan 5 pucuk senjata api.
Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk Kubil, polisi mengenakan pasal tambahan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Bob/Ado)
Polisi Tangkap Pengantar Narkoba ke Reza Prawiro
Anjan memastikan pihaknya telah menjadikan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika.
diperbarui 04 Agu 2015, 21:17 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 21:17 WIB
Polisi menjemput tersangka S dari lapas Cirebon menuju kantor Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta, Senin (3/8/2015). S merupakan pemasok narkoba untuk Reza Prawiro yang sebelumnya tertangkap saat pesta narkoba. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Tangerang Selatan Tunjukkan Kesetiaan pada Megawati di Momen HUT Partai
Heboh Video Patwal Mobil RI 36, Cak Imin: Kalau Enggak Butuh Lebih Baik Biasa Aja
Ucapkan Terima Kasih ke Shin Tae-yong, Erick Thohir: Mari Sambut Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Tekan Penyebaran PMK, Banyuwangi Gencarkan Vaksinasi dan Disinfeksi
Perbedaan Merica dan Ketumbar: Panduan Lengkap untuk Membedakan Dua Bumbu Dapur Penting
Ciri ISK: Kenali Gejala dan Penanganan Infeksi Saluran Kemih
Bansos PKH dan Sembako di Batam Disalurkan Secara Door to Door
Kisah Karomah Syekh Subakir Berjalan di Atas Air, Keajaiban yang Menggetarkan
Perbedaan Pohon Palem dan Kelapa: Karakteristik Unik dan Manfaatnya
Mengenal Ciri-Ciri Bulan: Karakteristik dan Fenomena Unik Satelit Alami Bumi
KPK Sita Mata Uang Asing Rp300 Juta hingga Tas Mewah di Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Terkesan Sambutan dan Keramahan Suporter