Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kurir narkoba yang dikendalikan Sofyan, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon, Jawa Barat, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kurir berinisial BRK ini ditangkap setelah dinyatakan sebagai buron.
BRK ditangkap terkait peredaran narkoba dari dalam lapas yang dibeli oleh Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka mengungkapkan, penangkapan BRK terjadi pada Senin 3 Agustus 2015 malam.
"Yang jelas (ditangkap) di Jakarta. Jadi Sofyan kena (tertangkap) sore, dan BRK-nya malam," ungkap Anjan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Anjan memastikan pihaknya telah menjadikan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika. Selain itu, BRK telah ditahan. "Sudah (ditahan). Ada kok barang buktinya," ucap Anjan.
Dengan ditangkapnya BRK, setidaknya polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi alias Kubil, Armada, Sofyan, dan BRK.
Sebelumnya, Reza Alexander Prawiro terlibat jaringan pengedar sabu dari dalam lembaga permasyarakatan. Meski belum dapat memastikan sejak kapan terlibat sindikat sabu tersebut, Reza sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya.
"Yang jelas dalam kasus ini, masing-masing tersangka punya sabu. Sumber sabunya sama, dia beli kepada Sofyan yang dulunya napi di Jakarta. Kemudian beberapa waktu lalu dipindah ke Cirebon. Jaringan ini membeli kepada Sofyan sudah lama. Armada dan Reza Prawiro biasa beli di Kubil," terang Anjan di Dir IV Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin 3 Agustus 2014.
Dari sindikat Reza, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan 5 pucuk senjata api.
Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk Kubil, polisi mengenakan pasal tambahan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Bob/Ado)
Polisi Tangkap Pengantar Narkoba ke Reza Prawiro
Anjan memastikan pihaknya telah menjadikan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika.
Diperbarui 04 Agu 2015, 21:17 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 21:17 WIB
Polisi menjemput tersangka S dari lapas Cirebon menuju kantor Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta, Senin (3/8/2015). S merupakan pemasok narkoba untuk Reza Prawiro yang sebelumnya tertangkap saat pesta narkoba. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran Tinjau 2 Puskesmas di Jaktim, Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Efektif
Danantara Bisa Genjot Investasi EBT hingga Ketahanan Pangan
Pemulung di Thailand Jual Emas yang Dikumpulkan dari Tempat Sampah, Harganya Capai Rp9,5 Juta
Celana Hijau Cocok dengan Baju Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan
Ramadan 2025: Muhammadiyah vs Pemerintah, Akankah Puasa dan Lebaran Serentak?
Plus Minus Efek Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retret ke Ekonomi
Mengenal Kepribadian ENFJ T: Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangan
Donald Trump Minta Meja Kerja Ikonis di Gedung Putih Diganti Usai Anak Elon Musk Taruh Upil
Kematian Tragis Remaja 15 Tahun di Gorut, Fakta Baru atau Jalan Buntu?
Baznas Garut Targetkan Infaq Ramadan Rp 1 Miliar, Sebagian untuk Pembelian Mobil Ambulans
iPhone 15 Pro bakal Kebagian Fitur Visual Intelligence, Mirip Google Lens!
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Haji Gratis dapat Uang Saku Rp 20 Juta Lewat Link Ini