Hasil Voting di Muktamar ke-33 NU, Mayoritas Setuju Sistem Ahwa

KH Ma'shum menjelaskan voting yang dilakukan di forum Rais Syuriah dilakukan secara terbuka.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Agu 2015, 03:21 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 03:21 WIB
20150801-Muktamar NU
Muktamirin NU dihibur oleh penyanyi religius Opick sebelum acara dimulai. (muktamarnu.com)

Liputan6.com, Jakarta - Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasuki hari penyelenggaraan ke-4 dengan agenda sidang Pleno II, untuk mengesahkan hasil sidang-sidang komisi.

Agenda utama hari ke-4 muktamar yakni Pemilihan Rais Aam (Ketua Umum Dewan Syuro) dan Ketua Umum Tanfidziyah (Pelaksana) Pengurus Besar NU periode 2015-2020, juga rencananya akan digelar Selasa malam.

Rais Syuriah PCNU Pasawaran, Lampung, KH Ma'shum Abrory mengatakan, dari total 496 suara, sebagian besar Rois Syuriah seluruh daerah, sepakat menggunakan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) dalam pemilihan Rais Aam.

"‎Hasil akhir voting Ahwa, diperoleh 252 suara setuju dengan Ahwa dan 235 suara menolak Ahwa dan 9 suara abstain. Total suara Rais Syuriah 496 Suara," kata Ma'shum, Selasa (4/8/2015) malam.

Ma'shum menjelaskan voting yang dilakukan di forum Rais Syuriah dilakukan secara terbuka. Sehingga semua peserta mengetahui pilihan.

"Sesuai dengan AD/ART. Jika bukan orang maka dilakukan dengan sistem voting terbuka. Tapi kalau pemilihan orang dilakukan dengan sistem tertutup. Semua orang tahu siapa yang setuju Ahwa dan siapa yang tidak setuju dengan Ahwa," imbuh dia.

Forum Rais Syuriah menyepakati dengan mekanisme Ahwa. Selanjutnya, hasil dari forum tersebut akan dibawa ke rapat pleno di alun-alun Jombang, Rabu besok 4 Agustus 2015 pada pukul 08.00 WIB.

"Tinggal besok hasilnya dibawa ke pleno. Namun, pleno hanya menyetujui saja. Karena sudah dibahas di tingkatan Syuriah. Selanjutnya, setelah pleno juga dilakukan pemilihan Rois Aam dan Ketua Tanfidziah," pungkas Ma'shum. (Rmn/Rjp)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya