DPR: Jika Gaji Kepala Daerah Naik, Dana Taktis Harus Diturunkan

Asrul Sani menilai kepala daerah seharusnya tidak memikirkan gaji karena untuk makan pun mereka sudah dijamin negara.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Agu 2015, 14:41 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 14:41 WIB
Jokowi Beri Penghargaan Kepada 23 Kepala Daerah Berprestasi
Sejumlah kepala daerah menghadiri acara pemberian penghargaan dari Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (28/4/2015). Penghargaan ini diberikan dalam rangka hari otonomi daerah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mewacanakan kenaikan gaji pokok kepala daerah menjadi lebih dari Rp 50 juta. Wacana tersebut mengundang kritik.

‎Anggota Komisi III DPR Asrul Sani tidak setuju dengan wacana tersebut. Sebab, kepala daerah memiliki dana taktis yang bisa digunakan tanpa pertanggungjawaban.

"Harus diingat pula mulai dari presiden hingga kepala daerah, sudah disediakan anggaran-anggaran rumah tangga dan ada dana taktis. Itu tidak dipertanggungjawabkan," kata Asrul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Bila ingin menaikkan gaji pokok tersebut, Asrul menyarankan agar dana taktis tersebut diturunkan jumlahnya. Dia juga menyampaikan kepala daerah seharusnya tidak memikirkan gaji karena untuk makan pun mereka sudah dijamin negara.

"Kalau gaji naik, maka menurut saya, kebutuhan rumah tangga harus turun. Makan dia kan sudah dijamin negara, termasuk menjamu tamu. Kan beda dengan anggota DPR. Kita jamu sendiri, tak ada dana taktis," tutur Asrul.

Meski demikian, DPR tidak serta merta menutup kuping atas wacana tersebut. Politisi PPP ini menuturkan, anggota dewan ingin mendengar argumentasi dan pertimbangan Mendagri menaikkan gaji kepala daerah.

"Kita akan dengarkan argumentasi Pak Mendagri, apa argumentasinya. Apa pertimbangannya? Kan supaya pasti tidak korupsi, kalau naik gaji kan tema besarnya itu supaya tidak korupsi, itu tesis yang belum terbukti. Hakim buktinya, gaji naik, tunjangan naik, tetap saja korupsi," tandas Asrul.

Usul kenaikan gaji kepala daerah ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Tjahjo saat menjadi pembicara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Selasa 4 Agustus.

Kenaikan ini juga harus memenuhi syarat‎ pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6,5 persen. Saat ini, gaji pokok kepala daerah masih di bawah Rp 10 juta. Tjahjo mengatakan kenaikan gaji kepala daerah itu dapat terealisasi pada 2016 atau 2017.

Permintaan kenaikan gaji juga datang dari anggota DPRD seluruh Indonesia. Mereka meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menaikkan gaji mereka hingga 200 persen. (Bob)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya