Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 Juli 2015 lalu, sidang perdana praperadilan advokat senior OC Kaligis akan digelar hari pagi ini.
Sidang dijadwalkan dilaksanakan Senin (10/8/2015) pukul 09.00 WIB. Saat dikonfirmasi Liputan6.com, seorang anggota tim pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan menyebutkan, sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Prosedur penetapan tersangka, kata dia, akan menjadi obyek praperadilan yang akan disidangkan pagi ini. "Betul soal status Pak OC itu sendiri. Dan soal prosedur ada pelanggaran di sana. Semua sudah diatur dalam KUHAP, bahkan UU HAM dan UU KPK," ujar Johnson Panjaitan di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Advertisement
Bahkan tim pengacara pun dalam berkas permohonan praperadilan yang akan dibacakan di hadapan hakim, akan memperkarakan penahanan kliennya. Upaya KPK yang diduga melanggar hak dari OC Kaligis juga akan menjadi obyek praperadilan yang diperkarakan.
"Harusnya bisa ketemu keluarga dan tim kuasa hukum, termasuk dapat advokasi, tidak dapat terlaksana. Kita lihat nanti di persidangan dalam permohonan yang akan dibacakan," pungkas Johnson.
OC Kaligis Tersangka
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
KPK secara resmi telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara sejak 14 Juli lalu, atau sesaat setelah pengacara senior tersebut dijemput paksa untuk diperiksa penyidik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang berawal pada operasi tangkap tangan oleh petugas KPK di Kantor PTUN Medan. Saat itu petugas mengamankan sejumlah pihak yang diduga sedang melakukan transaksi suap.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.
Dari perkara tersebut kemudian penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menjerat OC Kaligis sebagai pemberi suap.
Ia pun dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ndy/Ado)