PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan OC Kaligis Pagi Ini

Pada sidang perdana yang akan dipimpin hakim Suprapto tersebut diagendakan mendengarkan gugatan OC Kaligis atas penetapan tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Agu 2015, 06:47 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 06:47 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
OC Kaligis saat akan digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis pada Senin 10 Agustus 2015.

"Iya benar, rencananya Senin ini sidang perdana," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Minggu 9 Agustus 2015.

Made menjelaskan, pada sidang perdana yang akan dipimpin hakim Suprapto tersebut diagendakan untuk mendengarkan gugatan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rencananya sidang akan mulai pukul 09.00 WIB," terang dia.

KPK secara resmi telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara sejak 14 Juli lalu, atau sesaat setelah pengacara senior tersebut dijemput paksa untuk diperiksa penyidik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang berawal pada operasi tangkap tangan oleh petugas KPK di Kantor PTUN Medan. Saat itu petugas mengamankan sejumlah pihak yang diduga sedang melakukan transaksi suap.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.

Dari perkara tersebut kemudian penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menjerat OC Kaligis sebagai pemberi suap. Ia pun dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ado/Nda)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya