Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi‎ pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Sutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan‎," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Teresia saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013. Dia disebut terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan, Sumut dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.‎ Semua itu disebut diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Majelis hakim juga menyatakan, Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun hal-hal yang meringankan bagi Sutan adalah sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, yakni perbuatan Sutan tidak‎ mendukung upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan pemerintah. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan slogan-slogan antikorupsi yang selalu didengungkannya.
Politisi Partai Demokrat itu juga dianggap tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, serta sikapnya tidak mencerminkan sebagai anggota DPR. Hal itu kian memberatkannya sebagai terdakwa.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ‎Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ndy/Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
Sutan Bhatoegana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013.
diperbarui 19 Agu 2015, 15:45 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 15:45 WIB
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015). Sutan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025