Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi‎ pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Sutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan‎," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Teresia saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013. Dia disebut terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan, Sumut dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.‎ Semua itu disebut diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Majelis hakim juga menyatakan, Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun hal-hal yang meringankan bagi Sutan adalah sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, yakni perbuatan Sutan tidak‎ mendukung upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan pemerintah. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan slogan-slogan antikorupsi yang selalu didengungkannya.
Politisi Partai Demokrat itu juga dianggap tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, serta sikapnya tidak mencerminkan sebagai anggota DPR. Hal itu kian memberatkannya sebagai terdakwa.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ‎Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ndy/Yus)
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
Sutan Bhatoegana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013.
diperbarui 19 Agu 2015, 15:45 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 15:45 WIB
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015). Sutan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid
Di Kutai Timur, Diskominfo Kaltim Latih Warga Desa Gunakan Kanal Aduan SP4N-LAPOR!
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa