Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Sutan Bhatoegana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Agu 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 15:45 WIB
20150727- Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara-Jakarta- Sutan Bhatoegana
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015). Sutan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi‎ pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Sutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan‎," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Teresia saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Mantan Ketua Komisi VII DPR itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013. Dia disebut terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan, Sumut dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.‎ Semua itu disebut diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Majelis hakim juga menyatakan, Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun hal-hal yang meringankan bagi Sutan adalah sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, yakni perbuatan Sutan tidak‎ mendukung upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan pemerintah. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan slogan-slogan antikorupsi yang selalu didengungkannya.

Politisi Partai Demokrat itu juga dianggap tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, serta sikapnya tidak mencerminkan sebagai anggota DPR. Hal itu kian memberatkannya sebagai terdakwa.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ‎Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ndy/Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya