27 Warga Kampung Pulo Diperiksa karena Diduga Terlibat Bentrok

"Dari sisi hukum sudah benar, dari segi sosial juga sudah diberikan langkah persuasif," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Agu 2015, 17:21 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 17:21 WIB
Relokasi Kampung Pulo
Warga Kampung Pulo diamankan petugas (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi permukiman di Kampung Pulo, Jakarta Timur, berlangsung ricuh. Warga melakukan perlawanan kepada Satpol PP dan polisi saat mengamankan penggusuran itu. Mereka menyerang aparat keamanan menggunakan bom molotov, petasan, dan batu.

Namun kericuhan tak berlangsung lama, setelah polisi menembakkan gas air mata dari kendaraan taktis Water Canon. 27 pemuda diamankan karena diduga terlibat tindakan anarkis saat eksekusi lokasi yang biasa dilanda banjir itu.

"Ada 27 orang yang kita amankan. Kalau ada aksi anarkis, kami dengan sangat menyesal akan bertindak secara hukum. Yang melakukan pembakaran dan penyerangan juga akan kami tindak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di lokasi eksekusi, Kamis (20/8/2015).

Tito menjelaskan, dirinya bersama Wakapolda Brigjen Pol Nandang Jumantara turun langsung untuk mengamankan proses eksekusi di Kampung Pulo. "Kami dari Polda tentu akan mem-back up penuh kebijakan Pemerintah."

"Dari sisi hukum (Pemerintah) sudah benar, dari segi sosial juga sudah diberikan langkah persuasif. Warga negara tidak boleh memaksakan langkah untuk melanggar hukum," sambung Tito.

Pemprov DKI Jakarta mengeksekusi permukiman warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, hari ini. Namun penggusuran ini mendapat perlawanan warga hingga berujung bentrokan dan perusakan ekskavator. Warga menolak direlokasi ke rumah susun dengan alasan belum mendapat ganti rugi uang yang sesuai.

Sementara Pemprov DKI sudah melakukan berbagai upaya persuasif seperti melakukan pertemuan perwakilan warga di Balaikota. Bahkan, pemerintah sudah memberikan penawaran terbaik kepada warga Kampung Pulo, dengan menyediakan rumah susun secara gratis di Jatinegara.

Terkait ganti rugi uang, Pemprov DKI tidak bisa memberikan kepada warga. Karena warga Kampung Pulo tinggal di atas tanah negara hingga puluhan tahun. Sementara relokasi ini juga bertujuan untuk normalisasi Kali Ciliwung, agar banjir yang selalu menghantui Ibukota dapat ditanggulangi.

"Logika saya sederhana, kalau kamu bangun rumah tanpa izin di atas tanah negara, melanggar aturan, kalau saya bongkar, ganti rugi enggak? Enggak. Nah, sekarang Anda duduki tanah negara sekian lama dibongkar Anda suruh saya ganti. Pertama, mata anggarannya darimana ganti uangnya? Terus kalau saya ganti, kira-kira rumah orang salah lainnya pada minta ganti enggak? Pasti nuntut," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya