RUU KUHAP, Awas Pasal Kontroversial Mengintai

Dalam pembahasan RUU KUHAP, peran advokat akan dilindungi hak imunitas ketika menjalankan tugas advokasi baik selama sidang maupun di luar sidang. Namun ada pula pasal yang dinilai berbahaya bagi rakyat yang kesulitan mengakses fasilitas hukum.

oleh Edhie Prayitno Ige Diperbarui 02 Apr 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2025, 21:00 WIB
Pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Pexels/Katrin Bolovtsova)... Selengkapnya

Liputan6.com, Semarang - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera dibahas Komisi III DPR RI. Hal ini menyusul surat Presiden (Surpres) Nomor R-19/Pres/03/2025 dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa draf final RUU KUHAP telah siap dibahas. 

“Surpres-nya sudah keluar dan ditandatangani Presiden. Kami targetkan pembahasan selesai dalam waktu singkat karena jumlah pasalnya tidak terlalu banyak,” kata Habiburokhman.

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH MH menilai RUU KUHAP akan memperkuat peran advokat dalam proses hukum.  Menurutnya, slama ini, advokat kerap hanya menjadi “penonton” saat kliennya diperiksa, tanpa hak untuk berbicara atau memberikan masukan. 

“Nantinya kami harapkan advokat memiliki hak bicara dan menjadi penasehat hukum yang aktif bagi kliennya,” kata Henry.

Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat hak hukum tersangka, khususnya pada tahap penyidikan yang rentan terjadi pelanggaran.

Penguatan peran advokat juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pasal 5 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan kedudukan setara bersama polisi, jaksa, dan hakim. 

“Peran advokat yang aktif di penyidikan dapat menekan risiko intimidasi, terutama bagi rakyat kecil yang awam hukum,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Selain itu, usulan Peradi tentang pemberian hak imunitas bagi advokat juga diterima. Harapannya advokat tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menjalankan tugas dengan etika dan sesuai UU.

Ia berharap hak imunitas ini diharapkan menghilangkan kecemasan advokat dalam membela kepentingan masyarakat demi keadilan.

 

Promosi 1

Awas Jebakan

Henry Indraguna
Pemuncak survey dengan kriteria popularitas, disukai, dan tingkat keterpilihan versi lembaga survei The Republic Institute. Foto : liputan6.com... Selengkapnya

Selain itu, ia menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi menjadi “bumerang”. Salah satunya adalah pasal dominus litis yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa untuk menyidik dan menahan. 

“Tanpa pengawasan ketat, rakyat biasa berisiko menjadi korban penahanan sepihak. Apalagi ada pasal penahanan yang bisa diperpanjang dengan alasan abu-abu, ini rawan disalahgunakan,” katanya.

Ia juga memperingatkan soal pasal penyadapan yang dapat mengancam privasi masyarakat. 

“Bayangkan data pribadi disadap tanpa izin pengadilan dan tanpa tujuan jelas di awal. Jika ini terjadi merippelanggaran serius,” kata Henry.

Selain itu, perlindungan bagi saksi dan korban dinilai masih lemah. Korban kejahatan bisa takut bersaksi karena tidak ada jaminan keselamatan.

Untuk menciptakan azaz kesetaraan di depan hukum, ia memandang perlunya pengaturan tegas soal bantuan hukum pro bono (gratis). 

“Jika tidak diatur jelas, hanya mereka yang mampu membayar advokat yang diuntungkan. Ketimpangan hukum akan semakin lebar, dan tujuan keadilan tidak tercapai,” kata Henry.

Pembahasan RUU KUHAP masih bergulir di DPR, dengan masyarakat dan pegiat hukum terus mengawal agar revisi ini tetap pada jalur reformasi sistem hukum yang adil dan transparan. 

“Hukum sejatinya harus melindungi dan memberikan afirmasi, bukan menakuti rakyat,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya