Ahok: Ormas Betawi Sudah Mulai Tertib pada 2018

Ahok menegaskan, tidak ingin ada persepsi publik yang menilai jika budaya Betawi itu indentik dengan kekerasan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Agu 2015, 06:38 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 06:38 WIB
Hadiri Lebaran Betawi, Ahok Disambut Palang Pintu
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan sambutan di acara Lebaran Betawi, Jakarta, Minggu (23/8/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Kebudayaan Betawi telah diterbitkan pada Selasa 18 Agustus 2014 lalu. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap, terbitnya Perda ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Betawi, termasuk oknum ormas yang mencoreng nama Betawi.

"Kita harap sampai 2018 itu sudah mulai tertib. Ormas-ormas yang menjual nama Betawi itu semuanya akan di bawah Bamus. Tidak bisa lagi ormas dipakai untuk perbuatan-perbuatan yang mencoreng, mempermalukan budaya Betawi," ujar Ahok di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu 23 Agustus 2015.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut budaya Betawi punya ciri khas. Namun, bukan kekerasan. Keberadaan Perda yang sudah diterbitkan tersebut diharapkan dapat mengatur persoalan ormas Betawi.

"Karena Betawi tidak seperti itu budayanya. Jadi itu yang kita harapkan, di Perda ini kita bisa menegakkan, memberikan sebuah tempat yang mulia, yang terhormat kepada budaya Betawi ini," ujar dia.

Ahok juga menegaskan, dia tidak ingin ada persepsi publik yang menilai budaya Betawi itu indentik dengan kekerasan. Seperti 'jualan' lapak parkir liar.

"Jangan orang berpikiran budaya Betawi itu tidak beda dengan ormas-ormas yang jual lapak PKL, parkir liar yang nyerang mal. Itu jelas bukan yang dimaksud di dalam budaya Betawi," tandas Ahok. (Sun/Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya