Mantan Sekjen Kementerian ESDM Dituntut 9 Tahun Penjara

Waryono Karno tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Agu 2015, 13:55 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 13:55 WIB
Kasus Korupsi ESDM, Waryono Karno Dengarkan Keterangan Saksi
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Waryono diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementrian ESDM. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

Selain hukuman badan, Waryono yang dinilai Jaksa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini agar memutuskan Waryono Karno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Fitroh Cahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Pada dakwaan pertama, Waryono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 11 miliar. Ia pun diancam pidana dalam  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Waryono juga dinilai jaksa  telah memberikan suap sebesar US$ 140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014. Perbuatan Waryono tersebut dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar lebih dari US$ 50 ribu. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan dakwaan jaksa ini adalah, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berkelakukan baik, dan sudah cukup umur," terang jaksa.

Tidak Terima

Menanggapi tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun ini, Waryono Karno tidak terima. Ia juga mengaku terkejut lantaran terancam menjalani hidup di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, ia menganggap tuduhan KPK salah sasaran.

"Saya hanya menyampaikan innalillahi wa innailaihi rojiun. Astagfirullah, saya kaget juga," kata Waryono.

Ia akan mempelajari seluruh tuntutan jaksa ini sebelum menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

"Apa pun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya, dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," pungkas Waryono. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya