Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Iya, hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Waryono juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang US$ 200 ribu di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Sejak 18 Desember 2014, pria yang selalu mengenakan kacamata tebal ini sudah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Menurut KPK, penahanan ini dilakukan agar Waryono tidak menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi. Namun hal ini baru dilakukan setelah setahun ia ditetapkan sebagai tersangka. (Mvi/Sss)
Berkas Rampung, Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Segera Disidang
Waryono juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Diperbarui 14 Apr 2015, 15:42 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 15:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Marak Modus Penipuan, TASPEN Serukan Kewaspadaan dan Perlindungan Data Pribadi
Penelitian Terbaru: Partikel Alpha Centauri Sudah Masuk Tata Surya Kita, Bisa Mencapai Bumi?
Jadi Sorotan, Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Depok Naik Jadi Rp9,6 Miliar
Arsenal Sikat Real Madrid, Inggris Dapat 5 Tiket Liga Champions Musim Depan
BMKG: Perahu Nelayan dan Tongkang Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Jawa Barat
Top 3 Berita Hari Ini: Larangan Turis Menstruasi Masuk Pura di Bali Jadi Sorotan Media Asing
350 Kata Ucapan Ulang Tahun Buat Pacar yang Romantis
Cecil Yang Soroti Viralnya Lagu Garam dan Madu, Sebut Terobosan yang Baik
VIDEO: 2,37 Persen ASN Tak Hadir di Hari Pertama Masuk Kerja, Pramono: Karena WFA
Denise Chariesta Laporkan Mantan Karyawan, Okie Agustina Comeback ke Dunia Hiburan
VIDEO: Tak Izin saat Liburan ke Jepang hingga Dapat Teguran, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi
Ridwan Kamil Tak Kunjung Diperiksa Usai Rumahnya Digeledah, Ini Kata KPK