Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Iya, hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Waryono juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang US$ 200 ribu di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Sejak 18 Desember 2014, pria yang selalu mengenakan kacamata tebal ini sudah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Menurut KPK, penahanan ini dilakukan agar Waryono tidak menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi. Namun hal ini baru dilakukan setelah setahun ia ditetapkan sebagai tersangka. (Mvi/Sss)
Berkas Rampung, Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Segera Disidang
Waryono juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
diperbarui 14 Apr 2015, 15:42 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 15:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nikmati Sensasi Pedas dengan Resep Mi Goreng Gila yang Menggugah Selera
9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Dapat Merusak Kehidupan Seksmu, Bikin Jadi Hambar
Israel Jatuhkan Selebaran Kertas ke dekat RS Indonesia di Gaza, Desak Warga Mengungsi
Utang Rafaksi Minyak Goreng Bakal Tuntas Sebelum Jokowi Lengser, Ini Syaratnya
Video Hoaks Sepekan: Pasukan Berani Mati Jokowi Ditangkap hingga Gibran Mundur dari Wapres Terpilih
Petinggi Klub Gelar Rapat, Manchester United Capai 'Kesepakatan Pribadi' Soal Pemecatan Erik ten Hag
Fitur Perdana Apple Intelligence Rilis Bulan Ini, Apa Saja yang Akan Hadir?
Simak, Cara Alami untuk Menurunkan Kolesterol
Batas Minimal Usia Menikah dalam Islam, Pahami Berbagai Perspektif Hukum dan Kemaslahatan
Razman Peringatkan Nikita Mirzani Harus Siap Perang Berlarut dengannya, Buntut Kasus Vadel Badjideh
7 Sikap Seseorang yang Punya Ketenangan Batin Luar Biasa, Banyak Disayang
4 Tips Mulai Berpenghasilan dari Media Sosial, Bisa Dicoba untuk Tambah Pemasukan