Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2010-2013, dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA. Dalam sidang yang beragenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan ini, Suryadharma Ali rela berdiri 3 jam tanpa beristirahat.
Ia membaca secara detail eksepsi yang telah disusun sejak pekan lalu, setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pantauan Liputan6.com, Senin (7/9/2015), mengenakan kemeja batik lengan panjang cokelat, Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memilih berdiri, daripada duduk di kursi yang telah disediakan pengadilan.
Setelah diberi kesempatan majelis hakim untuk membacakan eksepsinya tepat pada pukul 10.30 WIB, Suryadharma langsung berdiri dan meninggikan sandaran mik yang ada di hadapannya.
Satu persatu lembaran kertas pun dibacakan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Suara tegas bernada emosi terdengar dari mulut pria 58 tahun tersebut.
Meski menyampaikan penolakan atas dakwaan jaksa yang menilai dirinya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini, namun suami dari Wardatul Asriah ini tetap tidak tampak meluapkan emosi. Tangan Suryadharma hanya sedikit gemetar, ketika membacakan bagian eksepsi yang menyangkut kehidupan pribadinya, sesekali ia pun tampak memperbaiki posisi kacamata minus yang dikenakan.
"(Penetapan) sebagai tersangka ini sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu, dan semua keluarga besar saya," ujar Suryadharma.
Setelah 3 jam berlalu, Suryadharma menutup eksepsinya dengan sebuah permintaan kepada majelis hakim, agar menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggapnya tidak cermat dan mengada-ada. "Karena itu saya mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pungkas dia seraya duduk di kursi yang berada di belakangnya.
Pada perkara korupsi haji, selaku Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menunjuk pihak tertentu, untuk menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), meski mereka tidak memiliki kapasitas sebagai petugas.
Suryadharma juga didakwa mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia, tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Serta telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Rmn/Mut)