Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA mengaku tidak percaya dengan dakwaan jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menyebutnya telah melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Ia pun meminta hakim menolak dakwaan jaksa.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/9/2015), mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bahkan menyebut proses hukum yang dilakukan KPK merupakan tragedi bagi keluarganya.
"(Penetapan) sebagai tersangka ini sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan semua keluarga besar saya," ujar Suryadharma Ali.
Tidak hanya kehancuran bagi kehidupan keluarganya, SDA mengaku penetapan sebagai tersangka juga menghancurkan karier politik yang telah dibinanya selama lebih dari 17 tahun.
"Martabat saya sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Menteri Agama runtuh hingga di bawah garis nadir. PPP yang saya bina kurang lebih 17 tahun, pecah berkeping dua. Karier politik saya hancur dan terhenti seketika," kata dia.
Ia bahkan mengatakan bahwa dakwaan Jaksa yang menyebut telah terjadi kerugian negara hingga puluhan miliar akibat pengelolaan ibadah haji adalah bohong belaka.
"Ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata dia yang membacakan eksepsi sambil berdiri.
Atas dasar itu, maka Suryadharma Ali menilai bahwa surat dakwaan yang dibuat Jaksa tidak cermat, kabur dan mengada-ngada. "Karena itu saya mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pungkas SDA. (Mut)
Suryadharma Ali: Karier Politik Saya Hancur Seketika
Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali atau SDA membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
diperbarui 07 Sep 2015, 11:59 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 11:59 WIB
Suryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masih Pemulihan Cedera Usai Olimpiade 2024, Rifda Diragukan Ikut Kejuaraan Dunia Senam 2025
Survei: Gen Z Gaji Rp 2 Juta Sebulan Lebih Minat Beli Asuransi
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya
7 Potret Gading Marten dan Medina Dina Liburan di Norwegia, Nikmati Salju
Pemkab Banyuwangi Gelar Berbagai Upaya Cegah Gangguan Kesehatan Mental Gen Z
Ronal Surapradja Santai Tanggapi Hasil Pilkada Jawa Barat: Gerbang Baru di Politik Nasional
UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Batal Mogok Massal
Lamaran dan Tunangan Bedanya Apa: Panduan Lengkap Menuju Pernikahan
350 Karma Quote Inspiratif untuk Renungan Hidup
Gubernur BI Ingatkan Lima Ancaman Ketidakpastian Global
VIDEO: Air Mata Prabowo Menitik Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Jumlah Investor Saham Syariah Naik 140 Persen dalam 5 Tahun