Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA mengaku tidak percaya dengan dakwaan jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menyebutnya telah melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Ia pun meminta hakim menolak dakwaan jaksa.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/9/2015), mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bahkan menyebut proses hukum yang dilakukan KPK merupakan tragedi bagi keluarganya.
"(Penetapan) sebagai tersangka ini sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan semua keluarga besar saya," ujar Suryadharma Ali.
Tidak hanya kehancuran bagi kehidupan keluarganya, SDA mengaku penetapan sebagai tersangka juga menghancurkan karier politik yang telah dibinanya selama lebih dari 17 tahun.
"Martabat saya sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Menteri Agama runtuh hingga di bawah garis nadir. PPP yang saya bina kurang lebih 17 tahun, pecah berkeping dua. Karier politik saya hancur dan terhenti seketika," kata dia.
Ia bahkan mengatakan bahwa dakwaan Jaksa yang menyebut telah terjadi kerugian negara hingga puluhan miliar akibat pengelolaan ibadah haji adalah bohong belaka.
"Ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata dia yang membacakan eksepsi sambil berdiri.
Atas dasar itu, maka Suryadharma Ali menilai bahwa surat dakwaan yang dibuat Jaksa tidak cermat, kabur dan mengada-ngada. "Karena itu saya mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pungkas SDA. (Mut)
Suryadharma Ali: Karier Politik Saya Hancur Seketika
Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali atau SDA membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
diperbarui 07 Sep 2015, 11:59 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 11:59 WIB
Suryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 1446 H: Jadwal Februari 2025, Niat dan Keutamaannya
3 Klub yang Kurang Beruntung di Bursa Transfer Januari 2025: dari Manchester United hingga Juventus
Heboh Masyarakat Antre Beli LPG 3 Kg, Bagaimana Siasat agar Subsidi Tepat Sasaran?
Fakta Unik Sambusa, Kuliner Sulawesi Barat yang Menggugah Selera
10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Renyah dan Tahan Lama, Begini Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Pengawet
Panglima Buka Peluang Rekrut Disabilitas Jadi Anggota TNI
Trik Ungkep Ayam Kampung Agar Empuk Tanpa Presto, Hanya Dengan 1 Bahan Dapur
Kerak Lantai Kamar Mandi Hilang dalam Sekejap, Pakai 2 Bahan Dapur Ini Tanpa Sitrun
Patrick Dorgu Bisa Jadi Titisan Park Ji-sung di Manchester United
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
Kapolsek Marisa Diduga Peras Penambang Emas Ilegal di Pohuwato