DPR Dorong Kabut Asap di Riau Jadi Bencana Nasional

Dengan status bencana nasional, pemerintah pusat dapat membantu pemerintah daerah menanggulangi kabut asap dengan anggaran nasional.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Sep 2015, 15:24 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2015, 15:24 WIB
Kabut Asap Riau
Dengan status bencana nasional, pemerintah pusat dapat membantu pemerintah daerah menanggulangi kabut asap dengan anggaran nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di Provinsi Riau sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah segera meningkatkan status kabut asap tersebut dari kebakaran lahan gambut menjadi bencana nasional.

"Ini sudah mengkhawatirkan kabut asapnya, harus menjadi bencana nasional," ucap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2015).

Dengan status bencana nasional, dia berujar, pemerintah pusat dapat membantu pemerintah daerah menanggulangi kabut asap dengan anggaran nasional. Menurut dia, lembaga penanganan bencana dan kementerian pusat dapat segera ambil andil dengan sistematika penanganan bencana nasional.

"Karena semuanya harus selesai dalam waktu yang cepat. (Kabut asap) Ini, makin lama makin menyedihkan," ujar dia.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, pemerintah daerah kewalahan menanggulangi kebakaran hutan yang telah berlangsung lama ini. Karena itu, agar penanganannya bisa lebih maksimal, harus ada bantuan dari pemerintah pusat.

"Penanganan untuk kebakaran hutan di Riau harus ditingkatkan. Lebih cepat dan lebih baik lagi, yang disengsarakan adalah rakyat," tandas Agus. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya