Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini dilakukan setelah pengacara senior itu pernah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada laman daring MK, Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 UU KPK. Pasal itu mengatur tentang keabsahan penyidik KPK. Kaligis menilai frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
"Namun gambaran norma hukum tersebut hanyalah memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratif berupa surat pengangkatan yang tidak menjelaskan asal-usul atau kriteria formal penyidik KPK," kata Kaligis seperti dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id, Jumat (11/9/2015).
Kaligis merasa dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Kaligis menilai dia tidak mendapatkan kepastian dan perlakuan sama di mata hukum atas norma dalam pasal tersebut. Kaligis menambahkan pasal itu juga membuat banyak warga negara dirugikan‎.
"Banyaknya warga negara Indonesia yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya oleh oknum penyidik KPK. Padahal, faktanya oknum tersebut bukanlah penyidik yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 8/1981 KUHAP," tulis Kaligis dalam permohonannya.
Adapun, dalam gugatan ini, Kaligis diwakili oleh penasihat hukumnya, YB Purwaning. Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015. Sidang perdana uji materi itu akan digelar pada 16 September 2015. (Bob/Mut)
Pernah Kalah di Praperadilan, OC Kaligis Gugat UU KPK ke MK
Pada laman daring MK, Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 UU KPK. Pasal itu mengatur tentang keabsahan penyidik KPK.
diperbarui 11 Sep 2015, 13:55 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 13:55 WIB
Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). JPU KPK mendakwa OC Kaligis dengan dugaan memberikan uang tunai senilai 27 ribu USD dan 5 ribu SGD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto di Hari Natal 2024: Bitcoin, XRP hingga Solana Perkasa
Rahasia Kenapa Ada Wali yang Ibadahnya Terlihat Biasa Saja, Diungkap Gus Baha
Apakah Tujuan Permainan Bola Basket: Panduan Lengkap
Model Baju Wanita Kekinian yang Akan Ngetren di Tahun 2025, Didominasi Gaya Elegan dan Minimalis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis serta Daftar Aset dan Harta Dirampas Negara
VIDEO: Libur Natal di New York Dimeriahkan Etalase Hias
Momen Libur Nataru, Komeng Tinjau Langsung Kesiapan Tol Cipularang dan Padaleunyi
5 Resep Seduhan Kayu Manis Hangat untuk Turunkan Kolesterol, Gula Darah dan Darah Tinggi
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Mobil Lexus Hitamnya Pakai Kode Rahasia
Israel Minta Diplomatnya Dorong Penetapan Houthi Sebagai Organisasi Teroris
Buntut Skandal Hamili Moon Gabi, Jung Woo Sung Dinobatkan Sebagai Aktor Korea Berperilaku Terburuk 2024 Versi Sanddalki Awards
Deretan Aksi Cagub Kalah Pilkada Ini Cuma Hoaks, Ada yang Curhat sampai Nangis