Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Otto Cornelis Kaligis melakukan suap dengan total US$ 27 ribu dan 15 ribu dolar Singapura kepada 3 hakim dan 1 panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Suap itu diberikan Kaligis berkenaan dengan pengajuan perkara Pemerintah Provinsi Sumut terkait dugaan korupsi.
Hal itu dibacakan Jaksa Yudi Kristina saat sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015). "Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi.
Ia menjelaskan, ayah artis Velove Vexia itu memberi uang US$ 15 ribu dan 5 ribu dolar Singapura kepada Hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Kaligis juga disebut Jaksa memmberi duit masing-masing US$ 5 ribu kepada 2 hakim PTUN Medan lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta memberi US$ 2 ribu kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Jaksa membeberkan duit-duit pelicin itu diberikan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Semua perkara itu ditangani oleh Tripeni, Dermawan, dan Amir, di mana Kaligis bertindak selaku kuasa hukum Pemprov Sumut.
"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Jaksa mendakwa Kaligis bersama-sama dengan terdakwa M Yagari Bhastara atau Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti dalam dugaan penyuapan kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan itu.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Kaligis dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mengenai dakwaan ini, pihak Kaligis akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Kaligis bahkan akan mengajukan eksepsi secara pribadi atas dakwaan Jaksa ini.
"Saya tidak mengerti dan akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata OC Kaligis. (Osc/Mut)
OC Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan US$ 27 Ribu
JPU mendakwa OC Kaligis melakukan suap dengan total US$ 27 ribu dan 15 ribu dolar Singapura kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN.
Diperbarui 31 Agu 2015, 13:23 WIBDiterbitkan 31 Agu 2015, 13:23 WIB
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lion Parcel Punya CEO Baru, Ini Sosoknya
Apa itu Riglet? Alat Bantu Tulis Braille dan Aksesibilitas UTBK 2025 yang Dipakai UB
Jelajahi Alun-Alun Kota Wisata Batu, Ini Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan
Ketum PAN Bahas Dukungan Capres untuk Prabowo di 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat Sih
8 Foto Rumah Minimalis Tampak Depan, Hunian Modern dan Masa Kini
Thunder Hancurkan Grizzlies Lagi di Game 2 Playoff NBA, Unggul 2-0
Tebak Gambar: Kelinci atau Bebek? yang Muncul Pertama Ungkap Siapa Aslinya Dirimu
Jadwal Libur Nasional Bulan Mei 2025, Siap-Siap Hadapi Long Weekend
Pacers Tumbangkan Bucks 123-115, Unggul 2-0 di Playoff NBA 2025
Tantang Getafe di LaLiga, Real Madrid Memburu Barcelona
PLN Hadirkan SPKLU di Meneer's Koffie
Rasulullah Tak Pernah Lewatkan Baca Surah Ini Sebelum Tidur, Balasan 70 Kebaikan dan Ampunan Dosa