OC Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan US$ 27 Ribu

JPU mendakwa OC Kaligis melakukan suap dengan total US$ 27 ribu dan 15 ribu dolar Singapura kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Agu 2015, 13:23 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 13:23 WIB
20150827-Majelis Hakim kembali Tunda Sidang Dakwaan OC Kaligis-Jakarta
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Otto Cornelis Kaligis melakukan suap dengan total US$ 27 ribu dan 15 ribu dolar Singapura kepada 3 hakim dan 1 panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Suap itu diberikan Kaligis berkenaan dengan pengajuan perkara Pemerintah Provinsi Sumut terkait dugaan korupsi.

Hal itu dibacakan Jaksa Yudi Kristina saat sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015). "Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi.

Ia menjelaskan, ayah artis Velove Vexia itu memberi uang ‎US$ 15 ribu dan 5 ribu dolar Singapura kepada Hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Kaligis juga disebut Jaksa memmberi duit masing-masing US$ 5 ribu kepada 2 hakim PTUN Medan lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta memberi US$ 2 ribu kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Jaksa membeberkan duit-duit pelicin itu diberikan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Semua perkara itu ditangani oleh Tripeni, Dermawan, dan Amir, di mana Kaligis bertindak selaku kuasa hukum Pemprov Sumut.

"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.

Jaksa mendakwa‎ Kaligis bersama-sama dengan terdakwa M Yagari Bhastara atau Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti dalam dugaan penyuapan kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan itu.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Kaligis dengan ancaman pidana ‎sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mengenai dakwaan ini, pihak Kaligis akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Kaligis bahkan akan mengajukan eksepsi secara pribadi atas dakwaan Jaksa ini.

"Saya tidak mengerti dan akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata OC Kaligis.‎ (Osc/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya