Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPRÂ menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Perlindungan Anak dengan Komnas Perlindungan Anak dan ASEAN Commission On The Promotion and Protection Of The Right Of Women and Childern (ACWC).
Dalam pertemuan ini Komisi VIII mendapatkan banyak masukan mengenai apa-apa yang harus dipersiapkan Panja, dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya Komnas Perlindungan Anak mengenai pentingnya pengembangan penguatan kapasitas lembaga perlindungan anak.
"Jadi nanti Komnas PA itu menjadi bagian kementerian, yang secara khusus memang bukan kementerian negara. Tapi kementerian yang secara spesifik sesuai tupoksi untuk melindungi perempuan dan anak," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2015.
Menurut Hidayat, jika status Komnas PA naik menjadi kementerian maka kewenangannya pasti menguat. Anggaran yang diperoleh juga pasti besar dan jumlah personelnya semakin banyak.
Selain itu, Hidayat juga mengapresiasi langkah Komnas PA mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan hari menentang kekerasan terhadap anak di Tanah Air.
Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa menyayangkan, banyak orangtua tidak tahu bagaimana menjadi orangtua yang baik. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus kekerasan anak dilakukan oleh orangtuanya.
"Menjadi PR besar buat kita, kalau kita bicara kasus per kasus tidak ada habisnya, selama kita tidak memperbaiki di hulunya," ujar dia.
Sementara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan mendorong Komisi VIII, khususnya Panja untuk mendukung pemerintah dan masyarakat melakukan langkah strategis mencegah kekerasan anak.
"Agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran hak anak, melalui penguatan peran serta masyarakat dengan membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak di setiap desa, kelurahan, kampung, RT dan RW," tutur dia.
Kata Sirait, Komnas PA saat ini hanya mendapatkan dukungan lewat Kementerian Sosial, sehingga lembaga-lembaga perlindungan anak di beberapa daerah belum mendapatkan dukungan maksimal.
Selain itu, Arist juga mendesak Komisi VIII segera merevisi Pasal 81 dan 82 dari Undang-Undang perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 yang sudah diubah menjadi Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengubah hukuman 3 tahun minimal dan 15 tahun maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menjadi minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup. (Rmn/Mar)
Komisi VIII Dukung Komnas PA Jadi Bagian Kementerian
Menurut Hidayat, jika status Komnas PA naik menjadi kementerian maka kewenangannya pasti menguat.
diperbarui 22 Sep 2015, 05:02 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 05:02 WIB
Papan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2015). Ketua Komnas PA meminta kepada aparat kepolisian segera mengungkap penyebab kebakaran di Komnas PA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bahagianya Slank Tampil Sepanggung bersama Anak-anaknya di Konser HUT Pasar Malam Empat Satoe
Suhu Minus dan Salju Tak Halangi Demo Pro dan Anti Presiden Yoon Suk Yeol di Korea Selatan
Investor Bitcoin Menanti 40% Laba yang Belum Terealisasi
Eksistensi Bis Kota Ditengah Gempuran Kopi Kemasan Sekali Seduh
Profil Alvin Lim, Pengacara Tersohor yang Meninggal karena Gagal Ginjal
7 Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton Setelah When the Phone Rings Berakhir
Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 12,66 Juta Kunjungan hingga November 2024, Masih Kalah Jauh dari Thailand
12 Tokoh Paling Berpengaruh di Industri Kripto dan Web3 Indonesia pada 2024
Menurunkan Kolesterol Secara Alami dengan Berolahraga, Ini Daftar Pilihannya
Promo BCA Cek di Mana? Simak Tips Memaksimalkan Manfaatnya
Mengenal Bakso Tahu Jun, Kuliner Bogor yang Terkenal Nikmat
5 Fakta Terkait Presiden Prabowo Siapkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bakal Mulai Februari 2025