Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPRÂ menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Perlindungan Anak dengan Komnas Perlindungan Anak dan ASEAN Commission On The Promotion and Protection Of The Right Of Women and Childern (ACWC).
Dalam pertemuan ini Komisi VIII mendapatkan banyak masukan mengenai apa-apa yang harus dipersiapkan Panja, dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya Komnas Perlindungan Anak mengenai pentingnya pengembangan penguatan kapasitas lembaga perlindungan anak.
"Jadi nanti Komnas PA itu menjadi bagian kementerian, yang secara khusus memang bukan kementerian negara. Tapi kementerian yang secara spesifik sesuai tupoksi untuk melindungi perempuan dan anak," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2015.
Menurut Hidayat, jika status Komnas PA naik menjadi kementerian maka kewenangannya pasti menguat. Anggaran yang diperoleh juga pasti besar dan jumlah personelnya semakin banyak.
Selain itu, Hidayat juga mengapresiasi langkah Komnas PA mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan hari menentang kekerasan terhadap anak di Tanah Air.
Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa menyayangkan, banyak orangtua tidak tahu bagaimana menjadi orangtua yang baik. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus kekerasan anak dilakukan oleh orangtuanya.
"Menjadi PR besar buat kita, kalau kita bicara kasus per kasus tidak ada habisnya, selama kita tidak memperbaiki di hulunya," ujar dia.
Sementara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan mendorong Komisi VIII, khususnya Panja untuk mendukung pemerintah dan masyarakat melakukan langkah strategis mencegah kekerasan anak.
"Agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran hak anak, melalui penguatan peran serta masyarakat dengan membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak di setiap desa, kelurahan, kampung, RT dan RW," tutur dia.
Kata Sirait, Komnas PA saat ini hanya mendapatkan dukungan lewat Kementerian Sosial, sehingga lembaga-lembaga perlindungan anak di beberapa daerah belum mendapatkan dukungan maksimal.
Selain itu, Arist juga mendesak Komisi VIII segera merevisi Pasal 81 dan 82 dari Undang-Undang perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 yang sudah diubah menjadi Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengubah hukuman 3 tahun minimal dan 15 tahun maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menjadi minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup. (Rmn/Mar)
Komisi VIII Dukung Komnas PA Jadi Bagian Kementerian
Menurut Hidayat, jika status Komnas PA naik menjadi kementerian maka kewenangannya pasti menguat.
diperbarui 22 Sep 2015, 05:02 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 05:02 WIB
Papan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2015). Ketua Komnas PA meminta kepada aparat kepolisian segera mengungkap penyebab kebakaran di Komnas PA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Peta Politik dan Parpol Pemenang di 9 Provinsi Barometer Pilkada Serentak 2024
Kala Putin Akui Trump Cerdas dan Solutif
Leukemia Adalah Kanker Darah: Pahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Linkin Park Bakal Gelar Konser Tur di Jakarta 2025, Jadwal Penjualan Tiket Dibagi 3 Sesi
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 200 Poin dan S&P 500 Cetak Rekor
AMI Awards 2024 Perayaan Musik Generasi Baru dengan 62 Kategori Penghargaan
Simak Kumpulan Hoaks Catut Nama Kementan, Jangan Mudah Percaya
Liverpool Siapkan Tawaran Besar untuk Incaran Lama Manchester United
Indonesia Darurat Melawan Judi Online, Perang Besar Harus Dilakukan Segenap Masyarakat
Satu TPS di Tangsel Dijadwalkan Pencoblosan Ulang Besok, Minggu 1 Desember 2024
Sadis! Anak Tega Bunuh Nenek dan Ayah Kandung di Jaksel, Sang Ibu Alami Luka Berat
Gara-gara Trump, Harga Emas Cetak Kinerja Bulanan Terburuk