Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Perlindungan Anak dengan Komnas Perlindungan Anak dan ASEAN Commission On The Promotion and Protection Of The Right Of Women and Childern (ACWC).
Dalam pertemuan ini Komisi VIII mendapatkan banyak masukan mengenai apa-apa yang harus dipersiapkan Panja, dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya Komnas Perlindungan Anak mengenai pentingnya pengembangan penguatan kapasitas lembaga perlindungan anak.
"Jadi nanti Komnas PA itu menjadi bagian kementerian, yang secara khusus memang bukan kementerian negara. Tapi kementerian yang secara spesifik sesuai tupoksi untuk melindungi perempuan dan anak," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2015.
Menurut Hidayat, jika status Komnas PA naik menjadi kementerian maka kewenangannya pasti menguat. Anggaran yang diperoleh juga pasti besar dan jumlah personelnya semakin banyak.
Selain itu, Hidayat juga mengapresiasi langkah Komnas PA mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan hari menentang kekerasan terhadap anak di Tanah Air.
Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa menyayangkan, banyak orangtua tidak tahu bagaimana menjadi orangtua yang baik. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus kekerasan anak dilakukan oleh orangtuanya.
"Menjadi PR besar buat kita, kalau kita bicara kasus per kasus tidak ada habisnya, selama kita tidak memperbaiki di hulunya," ujar dia.
Sementara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan mendorong Komisi VIII, khususnya Panja untuk mendukung pemerintah dan masyarakat melakukan langkah strategis mencegah kekerasan anak.
"Agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran hak anak, melalui penguatan peran serta masyarakat dengan membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak di setiap desa, kelurahan, kampung, RT dan RW," tutur dia.
Kata Sirait, Komnas PA saat ini hanya mendapatkan dukungan lewat Kementerian Sosial, sehingga lembaga-lembaga perlindungan anak di beberapa daerah belum mendapatkan dukungan maksimal.
Selain itu, Arist juga mendesak Komisi VIII segera merevisi Pasal 81 dan 82 dari Undang-Undang perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 yang sudah diubah menjadi Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengubah hukuman 3 tahun minimal dan 15 tahun maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menjadi minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup. (Rmn/Mar)
Komisi VIII Dukung Komnas PA Jadi Bagian Kementerian
Menurut Hidayat, jika status Komnas PA naik menjadi kementerian maka kewenangannya pasti menguat.
Diperbarui 22 Sep 2015, 05:02 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 05:02 WIB
Papan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2015). Ketua Komnas PA meminta kepada aparat kepolisian segera mengungkap penyebab kebakaran di Komnas PA. (Liputan6.com/Yoppy Renato) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
Berita Terbaru
Keutamaan Puasa Idul Adha, Bisa Menghapus Dosa hingga Punya Manfaat Spiritual yang Mendalam
Menghadapi Orang Keras Kepala? Ini Cara Bijak Tanpa Emosi Berlebihan
Cara Membuat Kesimpulan yang Efektif, Begini Metodenya
Kalender Mei 2025 Lengkap: Tanggal Merah, Pasaran Jawa, Hijriyah dan Daftar Hari Libur Nasional
Tak Hanya Kaya Protein, Konsumsi Kismis Ternyata Dapat Menurunkan Kolesterol
JIEXPO Bersiap, Jakarta Fair 2025 Bakal Digelar pada 12 Juni - 13 Juli
Harga Minyak Anjlok Parah Gara-Gara Donald Trump
Viral Malioboro Dipenuhi Wisatawan di Libur Lebaran, Pejalan Kaki sampai Sulit Berjalan
Niat Istirahat, Eeh.. Pajero Sport Terjun Nyaris Mendarat di Atap Rumah
Laporan Box Office: Pabrik Gula 2 Juta Penonton, Film Qodrat 2 dan Jumbo Kompak Tembus Sejuta
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Said Aqil Minta Masyarakat Tidak Macam-macam dengan Jokowi
Lupakan Huijsen, Manchester United Fokus Rekrut Bek dari Ekuador