Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan kejaksaan akan melakukan banding atas vonis 5 tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurutnya, putusan yang diketok Hakim Ketua Artha Theresia untuk Udar amat jauh dari tuntutan anak buahnya.
"Kasusnya si Udar Pristono kita akan banding," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ia menjelaskan, kejaksaan mempunyai standar operasional prosedur yakni jika putusan yang diberikan kurang dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum maka langkah banding dilakukan.
"Kami ajukan upaya hukum," ujar mantan politikus Nasdem itu.
Seperti diketahui, vonis Udar jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Anak buah Prasetyo menuntut Udar penjara 19 tahun, dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat lain. Udar diganjar penjara 5 tahun dan denda 250 juta.
Hakim menganggap Udar hanya terbukti menerima gratifikasi senilai 78 Juta dari Deddy Kuswandi, rekanan perusahaan yang memenangkan tender bus Transjakarta. Menurut hakim, Udar terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (Ron/Ado)
Jaksa Agung: Kita Akan Banding Vonis Udar Pristono
Putusan yang diketok Hakim Ketua Artha Theresia untuk Udar amat jauh dari tuntutan.
Diperbarui 26 Sep 2015, 01:16 WIBDiterbitkan 26 Sep 2015, 01:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bunda Iffet Meninggal, Ini Bacaan Doa Pendek bagi Slankers yang Tak Bisa Hadir, Cukup 15 Detik
Cukur Tottenham, Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung