Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang lanjutan, perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, dengan terdakwa Rusli Sibua, mantan Bupati Morotai. Penundaan sidang ini lantaran 2 saksi yang rencananya akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak dapat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saksi pertama, Akil Mochtar tidak dapat hadir dalam sidang, karena mengaku sedang sakit. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sudah memberitahukan ke jaksa, tidak dapat meninggalkan huniannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit," ujar Jaksa Akhmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Sementara, saksi lainnya yang juga tidak dapat dihadirkan jaksa merupakan pihak swasta yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam surat pemberitahuannya ke jaksa, saksi ini tidak dapat hadir karena pesawat yang akan ditumpanginya tak dapat terbang, terkendala kabut asap yang melanda daerah itu belakangan ini.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perkara suap ini pada pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, Akil Mochtar menolak menjadi saksi untuk terdakwa Rusli Sibua. Terpidana seumur hidup dalam perkara suap ini beralasan, perkaranya sudah rampung dan berkekuatan hukum tetap.
Penolakannya ini, kata Akil, juga lantaran penyidik KPK masih memblokir sejumlah rekening miliknya, yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut, Rusli Sibua telah menyuap Akil Mochtar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Rmn/Mut)‎
Kabut Asap Tunda Sidang Suap Bupati Morotai
Saksi pertama, Akil Mochtar tidak dapat hadir dalam sidang, karena mengaku sedang sakit.
Diperbarui 28 Sep 2015, 15:54 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 15:54 WIB
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menolak menjadi saksi di sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara dengan terdakwa Rusli Sibua, Jakarta, Senin (21/9/2015). Akil menolak bersaksi karena KPK memblokir rekening keluarganya.(Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth
KPK Geledah Lokasi di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Korupsi Baru
Ardhito Pramono Buka Konser Boyce Avenue di Jakarta dengan Tiga Lagu Hits