Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, didakwa jaksa penuntut umum Komisi pada Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar.
Tidak hanya itu, untuk mempengaruhi hasil gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang yang diadili di MK ini, pasangan suami istri tersebut juga diketahui memberikan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 500 ribu.
"Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal saksi palsu. Budi dan Suzana yang pernah dihadirkan sebagai saksi untuk Akil Mochtar pada sidang perkara suap MK dan tindak pidana pencucian uang tersebut dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Selain itu Budi dan Suzana juga disangkakan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Mvi/Yus)
Mantan Bupati dan Istrinya Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 10 Miliar
Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal saksi palsu.
Diperbarui 17 Sep 2015, 18:15 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 18:15 WIB
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna, menjalani sidang perdana kasus suap sengketa Pilkada di Pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). Keduanya diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
China Bakal Diterjang Angin Kencang, Warganya Diimbau Hindari Aktivitas Luar Ruangan
Tutup Posko Lebaran 2025, AHY Pastikan Arus Mudik-Balik Aman dan Lancar
Kementerian Agama Sebut 203.088 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah
Ini Alasan Pemerintah Kembali Memberlakukan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Akun Instagram Ridwan Kamil Kembali Pulih
Menhub Ungkap Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun 7,6 Juta Orang, Apa Penyebabnya?
Wajib Aktif, Begini Cara Mudah Aktifkan MFA di ASN Digital BKN
Mobil Raib di Parkiran, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV
Prabowo Akan Bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Kairo, Ini yang Dibahas
Komdigi Kaji Dampak Tarif Trump untuk Sektor Teknologi dan Digital
Cara Cek NISN Online untuk Pencairan Dana PIP, Berikut Panduan Lengkapnya