Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, didakwa jaksa penuntut umum Komisi pada Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar.
Tidak hanya itu, untuk mempengaruhi hasil gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang yang diadili di MK ini, pasangan suami istri tersebut juga diketahui memberikan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 500 ribu.
"Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal saksi palsu. Budi dan Suzana yang pernah dihadirkan sebagai saksi untuk Akil Mochtar pada sidang perkara suap MK dan tindak pidana pencucian uang tersebut dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Selain itu Budi dan Suzana juga disangkakan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Mvi/Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Mantan Bupati dan Istrinya Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 10 Miliar
Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal saksi palsu.
diperbarui 17 Sep 2015, 18:15 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 18:15 WIB
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna, menjalani sidang perdana kasus suap sengketa Pilkada di Pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). Keduanya diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Ucapan Hari Guru yang Menyentuh dan Penuh Makna
Cara Merebus Daun Ketumbar untuk Obat Asam Urat, Lengkap dengan Penyajiannya
Dampak Kenaikan PPN: Ekspektasi Inflasi Jadi Tantangan Baru buat Pemerintah
Kolong Flyover Pasupati Bandung Akan Dijadikan 6 Zona: Taman Anak sampai Tempat Olahraga
VIDEO: Detik-detik Kembang Api Di Tugu Jogja Berujung Kekacauan Dan Baku Hantam
Punya Riwayat Kanker Serviks, ChoA Eks Crayon Pop Ungkap Keinginan Jadi Ibu
Apple bakal Bayar Rp 1,5 Triliun ke Pengguna yang Tak Sengaja Dimata-matai Siri
PAN: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Perburuk Citra Prabowo
3 Respons DPRD hingga Pj Gubernur Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Tinggalkan Manchester United, Ini Jawaban Marcus Rashford soal Peluang Susul Cristiano Ronaldo
Duka Selimuti Lokasi Penabrakan Massal di New Orleans
6 Artis Ini Liburan ke China di Akhir 2024 Meski Tengah Ramai Wabah Virus HMPV