Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Cassie BPPN

Penetapan tersangka itu sesuai barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan PT VSI beberapa waktu lalu

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Sep 2015, 02:26 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 02:26 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Usai menjalani sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pihaknya sudah membidik tersangka kasus penjualan cassie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Penetapan tersangka itu sesuai barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan PT VSI beberapa waktu lalu

Hal itu disampaikan penyidik Kejagung Firdaus Dewilmar di PN Jakarta Selatan. Dia menyatakan penggeledahan tersebut yang membuat Kejagung digugat perusahaan yang berkantor di Panin Tower Senayan City Lantai 8 Jakarta Pusat.

"Semua pihak yang terkait akan kita jadikan tersangka. Kita sudah bidik semuanya, nanti kita kasih tahu nama-namanya siapa," ujar Firdaus, Senin (28/9/2015).

Melalui Firdaus, Kejagung yakin sesuai kesimpulan yang dibacakannya, hakim menolak semua permohonan PT VSI sebagai pemohon praperadilan. Bukan tanpa sebab, keyakinan Kejagung diperkuat bukti yang menunjukan bahwa penggeledahan di kantor PT VSI yang dilakukan Kejagung adalah tindakan yang sah.

"Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan ahli dan bukti, tindakan penggeledahan memang benar berbeda alamat tapi subjek tetap sama, karena perusahaan itu semua terafiliasi yang dipimpin Suzanna Tanojo. Kantor itu memang subjek penggeledahan," kata Firdaus.

Firdaus menekankan, majelis hakim harus mempertimbangkan langkah yang dilakukan Kejagung itu dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Ketentuan penggeledehan sudah sesuai Pasal 33 KUHAP. Saksi ahli juga menyebutkan itu semua sah. Meski koorporasi pindah alamat dan ganti nama, tapi logo sama dan usaha sama. Jadi tidak perlu minta izin penetapan yang baru dari pengadilan untuk penggeledahan lanjutan. Apalagi semua barang bukti penyidikan kita temukan di tempat tersebut," tegas Firdaus.

Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Peter Kurniawan dalam kesimpulannya menegaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung telah melanggar hukum, karena tempat yang digeledah yakni kantor PT VSI, bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (29/9/2015) dengan agenda pembacaan putusan. "Sekarang hanya tinggal membacakan putusan. Besok akan dibacakan jam 2 siang," tutup hakim tunggal Achmad Rivai. (Ali/Dan)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya