Polisi Periksa Anggota DPR Diduga Penganiaya PRT Jumat Lusa

Tito mengatakan, untuk memanggil seorang dewan sebagai saksi, polisi tidak memerlukan izin dari presiden.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Okt 2015, 04:50 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 04:50 WIB
20150913-Kapolda Tito Karnavian-Jakarta
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat launching Segway di Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2015). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, tim penyidik akan memanggil anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz sebagai saksi terkait pelaporan pengasuh anaknya Toipah yang mengaku dianiaya selama 3 bulan terakhir oleh Ivan dan istrinya Amnah.

"Dalam posisi strategi penyelidikan kami, yang bersangkutan anggota DPR dipanggil sebagai saksi bagi istrinya (Amnah) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Tito di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa 6 Oktober 2015.

Ivan yang juga anak dari Wakil Presiden era Megawati Soekarno Putri, Hamzah Haz, rencananya akan diperiksa untuk pertama kalinya dengan status saksi pada Jumat, 9 Oktober mendatang.

Tito mengatakan, untuk memanggil seorang dewan sebagai saksi, polisi tidak memerlukan izin dari presiden seperti jika memanggil anggota dewan sebagai tersangka.

"(Pemeriksaan) segera, Jumat besok. Kami (panggil sebagai) saksi dulu. (Agar penyidikan) bisa jalan. Saksi tanpa perlu izin presiden," kata Tito.

Tito sebelumnya membeberkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan melakukan metode splitsing dalam memproses kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Ivan Haz dan istrinya Amnah terhadap pengasuh anak mereka Toipah.

Strategi ini ditempuh lantaran dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-undang MD3 perubahan dari Nomor 17 Tahun 2014, menyebutkan polisi tidak dapat serta merta memanggil anggota dewan tanpa izin presiden.

Tito pun membeberkan strategi penyelidikan lainnya dengan menerapkan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus ini. Ia menjelaskan dalam Undang-undang MD3, disebutkan pemeriksaan seorang anggota dewan tidak perlu meminta izin presiden jika kasus yang menjeratnya berkaitan dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati, mengganggu keamanan negara dan masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Untuk menerapkan Undang-undang KDRT dalam kasus ini, penyidik berencana memanggil saksi ahli yaitu pakar hukum. Saksi ahli akan dimintai pendapat mengenai penafsirannya terhadap UU KDRT yang dinilai polisi masuk ke dalam tindak pidana khusus.

Ivan Haz dan istrinya diadukan ke Polda Metro Jaya oleh pengasuh anaknya Toipah atas dugaan tindak penganiayaan, 30 September lalu. Toipah mengaku selama 3 bulan terakhir mendapat perlakuan kasar baik fisik maupun psikis. Bahkan saat divisum, bekas kekerasan masih ada di bagian kupingnya, yaitu lebam. (Ron/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya