Sambangi Polda, MKD Bahas Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR

Dia mengatakan MKD dapat melakukan penyelidikan dari aspek kode etik. Sementara dari polisi mengusut dengan aspek hukum.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Okt 2015, 23:28 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 23:28 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (2)
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - 2 Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang dan Sufmi Dasco Ahmad menyambangi ruang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Selasa siang. Junimart mewakili MKD ingin membahas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu anggota dewan, Ivan Haz dan istrinya Amnah terhadap pengasuh anak mereka Toipah.

"Pertama, kami berkunjung ke Polda Metro Jaya bertemu Kapolda dan Direktur Kriminal Umum dalam rangka untuk mencari informasi tentang adanya dugaan pelanggaran hukum, dalam bentuk kejahatan yang dilakukan oleh anggota DPR yang berinisial IH dan istrinya," kata Junimart di ruang kerja Krishna, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dia mengatakan, sebagai pimpinan MKD, ia dan kawan-kawannya wajib proaktif menanggapi masalah yang menjerat anggotanya, terlebih yang berkaitan dengan hukum pidana dan berdampak pada masyarakat, dalam hal ini Toipah. Ia berkomitmen untuk membantu polisi menyelesaikan kasus ini dari sisi dewan.

"Kami dari Mahkamah Kehormatan Dewan harus proaktif menyikapi persoalan ini agar kami bisa bersikap secara cepat dan bisa bersinergi dengan PMJ untuk lebih mempercepat kasus ini agar bisa dirasakan manfaatnya oleh publik," terang Juni.

Dia mengatakan MKD dapat melakukan penyelidikan dari aspek kode etik. Sementara dari polisi mengusut dengan aspek hukum. Ia pun menambahkan MKD telah menggelar rapat pimpinan dan membahas kasus ini, Senin kemarin. Keputusannya, MKD menetapkan proses penyelidikan kasus Ivan dalam kategori perkara tanpa aduan.

"Kemarin kami dalam rapim dengan Pak Dasco dan Surahman sudah memutuskan untuk perkara, sudah menetapkan dalam tahap penyelidikan tanpa aduan," tutur Juni.

Dalam Tahap Penyelidikan

Penyelidikan ini berlangsung sejak kemarin hingga 8 hari ke depan dengan mengumpulkan data-data terkait pelanggaran etika yang dilakukan Ivan Haz sebagai anggota dewan.

"Kami di MKD langsung memutuskan itu perkara tanpa aduan dan sejak 5 oktober kemarin sampai 13 oktober nanti dalam tahap penyelidikan," tutup Junimart.

Ivan Haz dan istrinya diadukan ke Polda Metro Jaya oleh pengasuh anaknya Toipah atas tindak penganiayaan pada 30 September lalu. Toipah mengaku selama 3 bulan terakhir mendapat perlakuan kasar baik fisik maupun psikis dari kedua majikannya. Bahkan saat divisum, bekas kekerasan masih ada di bagian kupingnya, yaitu lebam.

Toipah mengaku dipukul dengan tangan kosong karena anak Ivan tak mau berhenti menangis di bawah asuhannya. Padahal ia merasa tidak melakukan tindakan yang menyakiti anak Ivan. Proses hukum Toipah pun mendapat atensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pengacara dari LBH Jakarta Bunga Siagian mengatakan akan mengawal kasus ini dari penyelidikan hingga ke tahap peradilan. (Ado/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya