Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai, tujuan anggota DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK untuk melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya. Upaya melemahkan KPK yang dimaksud Johan ini salah satunya adalah mengenai wacana membatasi masa kerja lembaga tersebut selama 12 tahun.
"Saya yakin tujuannya untuk melemahkan KPK. Misalnya membatasi umur KPK 12 tahun. Jelas ini bertentangan dengan TAP MPR tahun 2001. Jelas disebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat itu," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Meski demikian, Johan menilai, upaya melemahkan KPK ini bukan berasal dari DPR sebagai institusi melainkan hanya sikap oknum yang belum tentu didukung oleh partainya.
"Tidak semua anggota DPR setuju bahkan beberapa fraksi menyatakan penolakan terhadap UU KPK, saya tidak percaya ini insititusi DPR tapi memang ada sebagian anggota DPR entah alasan apa saya tidak tahu untuk mereduksi kewenangan KPK. Sekali lagi kalau dilihat dari draft yang kalau itu benar, saya yakin tujuannya untuk melemahkan KPK," pungkas Johan.
Revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Selain PDIP, sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam draft versi DPR salah satu pasal disebutkan masa kerja KPK dibatasi menjadi 12 tahun.
Pasal yang menyebutkan pembatasan masa kerja KPK itu ada dalam pasal 5 draft RUU KPK. Dimana pasal itu berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan'.
Soal pembatasan juga kembali dipertegas dalam pasal 73 yang bunyinya "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian isi pasal yang ada pada draft RUU yang berjumlah 73 pasal seperti dikutip Liputan6.com.
Sementara dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua Pengadilan Negeri. (Mvi/Mut)
Johan Budi: Saya Yakin Tujuan DPR Revisi UU untuk Lemahkan KPK
Jelas ini bertentangan dengan TAP MPR tahun 2001.
Diperbarui 07 Okt 2015, 18:12 WIBDiterbitkan 07 Okt 2015, 18:12 WIB
Plt pimpinan KPK Johan Budi mendengarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (7/9/2015). RDP yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran dihadiri BNN, KPK, dan PPATK. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Sabar dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Incar Insentif 3 Persen, MG Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Lokal Terbaru
Top 3: Zodiak yang Dilimpahkan Keberuntungan di Maret 2025
Bukan Tanggul Jebol, Ternyata Ini Penyebab Banjir yang Bikin Bekasi Lumpuh
Mahasiswa Amerika Serikat Belajar Pancasila dan Keberagaman Agama di UGM
Rayakan Hari Perempuan Internasional, Vietjet Gelar Diskon Tiket Pesawat hingga 83 Persen
Kenapa Orang Dewasa Jadi Ukuran Banjir? Ini Penjelasannya
Klien Jorge Mendes Disiapkan Manchester United Jadi Pengganti Andre Onana Musim Depan
Google Maps Tambahkan Fitur Ikon Kendaraan ala Waze, Bikin Navigasi Makin Seru
Sholat Sunnah Sebelum Jumat: Hukum, Niat, dan Keutamaannya
Waspada! Hoaks Terkait Pertamina Menyerbu, Cek Faktanya Sebelum Tertipu!
Bella Tak Terima dengan Hadiah Anniversary Pernikahan yang Diberikan oleh Aksa pada Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu