Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dinilai makin membuktikan bahwa DPR memang berniat mengakhiri KPK. Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"RUU ini makin membuktikan niat DPR untuk mengakhiri KPK dan makin membuktikan DPR untuk melemahkan KPK," kata Refly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Baca Juga
Refly menyoroti sejumlah hal yang ada di dalam draf revisi UU KPK. Salah satunya, eksistensi KPK hanya cukup sampai 12 tahun ke depan saja. Padahal tak ada jaminan, bahwa lembaga penegak hukum lain selain KPK tidak akan menuai persoalan.
Advertisement
"Menurut draf sekarang KPK itu eksis hanya 12 tahun ke depan. Siapa yang bisa menjamin, tidak ada persoalan dari penegak hukum setelah 12 tahun itu. Karena persoalan di penegak hukum yang lainnya ini sudah (terjadi) puluhan tahun ke belakang," ucap Refly.
Refly menambahkan, bahwa saat ini korupsi sudah semakin akut menjalar di setiap sektor negeri ini. Karenanya, keberadaan KPK menjadi lebih tepat dan lebih baik karena dia lembaga spesialis yang menangani korupsi.
"Kita memang tidak boleh mencurigai bahwa pasti penegak hukum lain tidak akan punya perbaikan, tapi tidak gampang melakukan perbaikan di institusi itu ketimbang KPK sendiri. Lagian KPK kan spesialis di korupsi saja," kata Refly.
DPR saat ini telah menyiapkan draf Revisi UU KPK. Para legislator Senayan itu mencantumkan beberapa masukan yang dapat menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Salah satu usulan para wakil rakyat adalah soal masa waktu kerja KPK yang tertuang dalam Pasal 5 draf tersebut. Pasal itu berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." (Ali/Mut)