ICW: ‎Jokowi Perlu 'Jewer' Menkumham Terkait Revisi UU KPK

Jeweran itu dinilai perlu diberikan karena sebelumnya Presiden menyatakan tidak akan mengganggu gugat KPK.‎

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Okt 2015, 17:52 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 17:52 WIB
20150917-Menkumham Yasonna Laoly-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly saat berada di Ruang Komisi III untuk membahas anggaran Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta untuk memberikan peringatan keras kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena revisi Undang-Undang KPK telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Revisi tersebut dianggap melemahkan komisi antikorupsi.

"‎Menurut saya, Presiden harus menjewer Menkumham agar memiliki sikap yang terang dan jelas terhadap revisi UU KPK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Politik Donal Fariz di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Jeweran itu dinilai perlu diberikan karena sebelumnya Presiden menyatakan tidak akan mengganggu gugat KPK.‎ Namun, pada kenyataannya, hal tersebut tidak dijalankan oleh Yasonna.

Donal meminta menteri yang berasal dari PDIP itu tidak main 2 kaki. Sekadar catatan, PDIP juga yang jadi 'motor' masuknya revisi dalam prolegnas.

"Jokowi harus warning Menkumham untuk tidak bermain 2 kaki agar beliau menegaskan sikap komitmen yang sesungguhnya. Beberapa waktu lalu kita dengar Presiden Jokowi instruksikan Menkumham untuk menarik revisi UU KPK dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015," tegas Donal.

‎Donal juga mempertanyakan apakah surat penolakan sudah dilayangkan oleh pemerintah atau belum. Bila sudah, maka pembahasan revisi harusnya tidak terjadi.

"‎Saya mencurigai kalau terus bergulir seperti ini, surat tidak sampai atau tidak pernah dikirim ke DPR. Kalau surat benar-benar ada, pemerintah pegang surat jawaban DPR atas surat Pr‎esiden terkait penarikan revisi UU KPK di prolegnas prioritas," papar dia.

‎Donal menuturkan pula, revisi ini menunjukkan DPR makin semangat untuk menghancurkan KPK. Sebab, keberadaan KPK hanya 12 tahun bila undang-undang itu direalisasikan.

"Partai-partai yang dukung revisi UU KPK tampak gusar dengan keberadaan KPK karena ingin korupsi terus terjadi dan merajalela tanpa ‎terganggu KPK. Sulit dibantah hanya KPK saat ini yang mengganggu konsolidasi elite untuk merampok uang negara," tandas Donal. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya