Polisi: Tersangka A Pelaku Pembunuhan Bocah F

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti mengatakan, penemuan mayat dipastikan setelah azan magrib pada Jumat 2 Oktober 2015.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Okt 2015, 15:20 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2015, 15:20 WIB
20151010-Ini Tersangka Pembunuhan Sadis Bocah dalam Kardus-Jakarta
Ditreskrimum Polda Metro jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan PNF, bocah yang ditemukan tewas didalam kardus di Kalideres, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, dari hasil gelar perkara dan rapat yang dilakukan jajarannya, penyidik akhirnya mendapatkan cukup bukti untuk menjerat tersangka kasus pembunuhan bocah F di Kalideres, Jakarta Barat.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, penyidik resmi menetapkan A alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan F. "Tadi malam kita rapatkan dan kita dapat tersangkanya AP," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, penemuan mayat dipastikan setelah azan magrib pada Jumat 2 Oktober 2015. Penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti. Di mana alat bukti yang ditemukan dikuatkan dengan hasil tes DNA tersangka yang identik.

"DNA pada kaus kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka. Kedua, spot darah yang ditemukan pada kasur tersangka identik dengan DNA korban," kata Khrisna.

Selain dihadiri Dirkrimum Polda Metro Kombes Khrisna Murti, pengungkapan pelaku pembunuhan bocah F juga dihadiri Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto. Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 Junto Pasal 81 ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Diancam 15 tahun penjara," tambah Khrisna.

Sebelumnya, penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya semalam menggelar rapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian terkait pembunuhan sadis bocah F yang diikat dan dibungkus di dalam kardus.

‎"Rapat sama Kapolda dan gelar perkara. Masing-masing penyidik, tim pendukung, menyampaikan paparannya. Atas rekomendasi, kami harus mencukupi 1 alat bukti lagi," ujar Khrisna Murti di kantornya, Jakarta, Jumat malam 9 Oktober. (Ron/Sun)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya