Siasat Tersangka Pembunuh Bocah F Sempat Sulitkan Polisi

Penyidik beberapa kali menemukan jalan buntu dan berliku dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan bocah F.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Okt 2015, 02:14 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2015, 02:14 WIB
20151010-Ini Tersangka Pembunuhan Sadis Bocah dalam Kardus-Jakarta
Barang bukti berupa motor diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (10/10). Polda Metro Jaya menetapkan Agus alias A sebagai tersangka pembunuhan bocah yang ditemukan tewas didalam kardus di Kalideres.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku cukup kesulitan dalam membongkar kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka A (39) terhadap bocah F (9) yang jasadnya dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang di sebuah gang atau jalan sempit di Kalideres, Jakarta Barat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Mukti mengatakan, penyidik beberapa kali menemukan jalan buntu dan berliku dalam upaya mengungkap kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.

Interview 100 Orang

"Kami telah interview 100 orang lebih, ini artinya pekerjaan besar. Dan kami sampai 10 kali olah TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Khrisna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Dia melanjutkan, minimnya alat bukti dan ditambah saksi-saksi yang kebanyakan anak kecil membuat penyidik menemui jalan terjal. Penyidik dituntut merangkai alat bukti dan kesaksian dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Padahal saat itu tim khusus terdiri dari 135 personel.

"Kita coba dari penyidikan lewat human inteligen juga kesulitan. Karena korban anak-anak dan keterangan yang berubah terus," tutur Khrisna.

Ia juga mengungkapkan, tersangka A ini merupakan residivis kasus narkoba. Dari situ dirinya diduga 'belajar' berkelit agar bisa lolos dari jerat hukum.

Menurut Khrisna, tersangka juga diduga telah menyiapkan skenario saat diperiksa penyidik. Dan A juga diduga sudah menyiasati menutup perbuatannya dengan menghilangkan barang bukti.

"Pertama, penemuan mayat korban dan TKP rumah tersangka berjarak 7 kilometer, ini menyulitkan kami. Tersangka berpura-pura tertidur saat kami menggunakan pemeriksaan lewat hipnoterapis dan dia seperti terhipnotis, namun A tetap tidak mengaku juga saat tengah ditunjukkan bukti-bukti," beber Khrisna.

Bakar Barang Bukti

"Barang bukti dibakar semua dalam satu tungku. Celana dalam, rok, sepatu, tas yang berisi buku dan alat tulis sekolah habis dibakar. Yang bersangkutan paham meng-ignore (menumpulkan) pertanyaan penyidik," timpal Khrisna.

Namun, penyidik tak putus asa. Upaya pengumpulan barang bukti, keterangan saksi dan hasil pembuktian ilmiah yang telah dikantongi membuat tersangka A tak bisa mengelak lagi. Menurut Khrisna, awalnya pelaku masih belum mengakui perbuatannya meski polisi mengantongi 3 alat bukti.

Berdasarkan arahan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Tito Karnavian, imbuh Khrisna, keterangan tersangka memang tidak harus. Tapi, keterangan itu menjadi penting.

Sebab pelaku sumber utama informasi dari perbuatannya. Akhirnya dengan teknik pemeriksaan yang apik dan 3 alat bukti yang mendukung, lanjut Khrisna, A pun terjepit dan mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan akhirnya terjepit oleh alat bukti dan tekhnik penyidik saat pemeriksaan. Bahkan tersangka A tidak lagi berbohong dan menceritakan secara detail kepada kami. Tidak ada ya proses kekerasan ke pelaku selama penyidikan," beber Khrisna.

Polisi pun resmi menetapkan bos geng Boel Tacos itu sebagai tersangka, setelah melakukan penyidikan selama sepekan.

Jenazah bocah F ditemukan pada Jumat 2 Oktober 2015 di sebuah gang di Rawalele, Kalideres, Jakbar.

Berdasarkan laporan Polsek Kalideres kepada Polda Metro Jaya, penemuan mayat itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Tapi berdasarkan pengakuan tersangka, jenazah itu dibuangnya pada waktu setelah salat magrib atau sebelum isya.

"Mayat korban dibuang di gang dekat jalan tol, jalan layang, posisi sangat gelap saat pembuangan," pungkas Khrisna.

Bocah F diketahui menghilang sekitar pukul 09.00 WIB atau sepulang dari sekolah. Dan malam harinya ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dan diduga sebelum tewas mengalami kekerasan, termasuk tindakan asusila.

Tersangka A pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ans/Vra)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya