Saksi: Jero Wacik Pijat Pakai Dana Operasional Menteri

Selain itu, Jero juga disebut kerap menggunakan DOM untuk biaya tiket bepergian keluarganya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Okt 2015, 19:21 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 19:21 WIB
20151006- Nota Keberatan Jero Wacik Ditolak-Jakarta
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik memberikan senyuman jelang mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Pada sidang tersebut Majelis hakim menolak nota keberatan Jero Wacik. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di lingkungan kerja Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) dengan terdakwa Jero Wacik.

Dalam persidangan itu terungkap, politikus Partai Demokrat itu kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadinya atau bukan keperluan dinas. Salah satunya adalah untuk biaya tiket bepergian keluarganya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebagai saksi.

"Saya diminta Pak Menteri (Jero Wacik) untuk membeli tiket anak-anak, tiket pesawat, beli tiket konser," ujar Luh Ayu Rusminingsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2015).

"Saya juga pernah diminta Bu menteri membeli kain, tas, dan selendang (mengunakan DOM)," lanjut dia.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa untuk menyiasati kepentingan pribadi atasannya tersebut, ia kerap menggelembungkan biaya lain agar penggunaan DOM untuk keperluan pribadi terpenuhi.

"Bapak suka pijat, suka refleksi, kan nggak mungkin ada pertanggung jawabannya," kata dia.

Jero Wacik yang telah ditahan KPK ini didakwa menyelewengkan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga saat menjabat sebagai menteri pada 2008-2011. Dari perbuatannya ini, negara diduga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 10 miliar.

Jero pun diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Ali/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya