Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.
Sebab, kata dia, jika statusnya bencana nasional, maka penegak hukum tidak bisa menindak pelaku pelanggaran hukum atas kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan soal bencana nasional, kalau diartikan ini bencana nasional maka hanya akan mempersulit pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran," kata Luhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Luhut menyatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan yang telah mengakibatkan kabut asap. Menurutnya, penindakan itu berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.
"Kita sampaikan dulu sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Sehingga kita punya tindakan lebih tegas kepada mereka (pelaku pembakar hutan)," tegas dia.
Pemerintah, lanjut Luhut, saat ini telah melakukan upaya-upaya serius untuk menanggulangi persoalan asap. Meskipun masih terkendala faktor El Nino yang menjadi salahsatu faktor penghambat utama upaya penanganan asap tersebut.
"Tapi hingga saat ini hotspot sudah jauh berkurang. Jarak pandang pun sudah cukup baik," tandas Luhut. (Dms/Mut)
Alasan Pemerintah Tak Jadikan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.
diperbarui 16 Okt 2015, 14:26 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 14:26 WIB
Ketua DPR Setya Novanto, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menkes Nila F Moelok memberi keterangan usai menggelar pertemuan terkait kebakaran hutan dan kabut asap di Jakarta, Jumat (16/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tinjau Acara Penyambutan Natal di GPIB Paulus Menteng, Gibran Bagikan Hadiah Anak-Anak
Australia Perluas Kerja Sama Keamanan dengan Kepulauan Solomon
7 Potret Rayyanza Nyanyikan 'Cinta Untuk Mama' di Pelukan Nagita, Menggemaskan
PLN Jamin Pasokan Listrik Selama Nataru 2024/2025, Ini Pendukungnya
Menghirup Udara yang Sama dengan S.Coups, Wonwoo, dan Vernon SEVENTEEN
Sumber Kekayaan Prajogo Pangestu, Salah Satu Miliarder di Indonesia
Piaggio Indonesia Gelar AFS 2024 Demi Tingkatkan Pelayanan Aftersales
Bitcoin Reserve Act: Peluang atau Ancaman bagi Pola Harga Bitcoin yang Sudah Ada?
IHSG Anjlok 4,65 Persen pada 16-20 Desember 2024, Ada Apa?
Kolaborasi UNHAS dan Celltech, Langkah Konkret Menuju Wisata Kesehatan Kelas Dunia
Jenang Pecel Khas Boyolali, Kuliner Legendaris dengan Cita Rasa Unik
5 Resep Mangut Ikan Asap, Olahan yang Menggugah Selera