Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.
Sebab, kata dia, jika statusnya bencana nasional, maka penegak hukum tidak bisa menindak pelaku pelanggaran hukum atas kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan soal bencana nasional, kalau diartikan ini bencana nasional maka hanya akan mempersulit pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran," kata Luhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Luhut menyatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan yang telah mengakibatkan kabut asap. Menurutnya, penindakan itu berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.
"Kita sampaikan dulu sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Sehingga kita punya tindakan lebih tegas kepada mereka (pelaku pembakar hutan)," tegas dia.
Pemerintah, lanjut Luhut, saat ini telah melakukan upaya-upaya serius untuk menanggulangi persoalan asap. Meskipun masih terkendala faktor El Nino yang menjadi salahsatu faktor penghambat utama upaya penanganan asap tersebut.
"Tapi hingga saat ini hotspot sudah jauh berkurang. Jarak pandang pun sudah cukup baik," tandas Luhut. (Dms/Mut)
Alasan Pemerintah Tak Jadikan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.
diperbarui 16 Okt 2015, 14:26 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 14:26 WIB
Ketua DPR Setya Novanto, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menkes Nila F Moelok memberi keterangan usai menggelar pertemuan terkait kebakaran hutan dan kabut asap di Jakarta, Jumat (16/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dikabarkan Akan Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Ini Statistik Mitchel Bakker saat Lille melawan Liverpool di Liga Champions
Apa Itu Leap Day: Fenomena Kalender yang Unik dan Menarik
Tata Cara Mandi Wajib Haid yang Benar Menurut Islam
Pemain Serba Bisa di Timnas Indonesia Jadi Senjata Ampuh Kluivert untuk Lolos ke Piala Dunia 2026
Ini Syarat Gedung Bertingkat yang Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran
Cara Menghilangkan Watermark TikTok: Panduan Lengkap
Bahaya Skincare Bermerkuri dan Ciri-Cirinya, Bisa Tingkatkan Risiko Kanker
Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Belakangan Bermasalah dengan Amerika
Harta Mayor Teddy Tembus Rp 15,3 Miliar, Punya Tanah di 3 Kota dan Tak Ada Utang
Posisi Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia era Patrick Kluivert Terancam, Apa Penyebabnya?
Kekurangan Personel, Gulkarmat Jakarta Bakal Cari Relawan Damkar di Setiap Kelurahan
Cara Menghapus Background Foto dengan Mudah dan Cepat