Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.
Sebab, kata dia, jika statusnya bencana nasional, maka penegak hukum tidak bisa menindak pelaku pelanggaran hukum atas kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan soal bencana nasional, kalau diartikan ini bencana nasional maka hanya akan mempersulit pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran," kata Luhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Luhut menyatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan yang telah mengakibatkan kabut asap. Menurutnya, penindakan itu berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.
"Kita sampaikan dulu sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Sehingga kita punya tindakan lebih tegas kepada mereka (pelaku pembakar hutan)," tegas dia.
Pemerintah, lanjut Luhut, saat ini telah melakukan upaya-upaya serius untuk menanggulangi persoalan asap. Meskipun masih terkendala faktor El Nino yang menjadi salahsatu faktor penghambat utama upaya penanganan asap tersebut.
"Tapi hingga saat ini hotspot sudah jauh berkurang. Jarak pandang pun sudah cukup baik," tandas Luhut. (Dms/Mut)
Alasan Pemerintah Tak Jadikan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.
Diperbarui 16 Okt 2015, 14:26 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 14:26 WIB
Ketua DPR Setya Novanto, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menkes Nila F Moelok memberi keterangan usai menggelar pertemuan terkait kebakaran hutan dan kabut asap di Jakarta, Jumat (16/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil LaLiga: Tanpa Bellingham, Real Madrid Sikat Girona
3 Kiper Terburuk Manchester United Sepanjang Sejarah: Andre Onana Selamat dari Daftar
Menteri Hukum Bantah Intervensi Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin
Arti Mimpi Dimarahi Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Viral, Pengendara Motor Tantang Kereta Api di Probolinggo Berakhir Innalillahi
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani
AHY soal Posisi Bendum Demokrat: Disampaikan di Kongres
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025, Segera Dimulai
Ruang Gema
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump