Dana Kompensasi Kabut Asap Hanya untuk Warga Miskin

Semua kabupaten/kota diminta untuk mengirimkan jumlah keluarga miskin yang ada di daerahnya masing-masing.

oleh Bangun Santoso diperbarui 16 Okt 2015, 06:31 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 06:31 WIB
20150916-Kabut Asap-Jambi
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) tengah mendata jumlah warga yang akan menerima dana kompensasi terdampak kabut asap dari Kementerian Sosial. Namun, dana kompensasi dari Kementerian Sosial itu hanya diperuntukkan bagi warga miskin.

"Jadi hanya untuk warga miskin. Jika ada yang terkena dampak asap seperti ISPA, tapi dia bukan keluarga miskin, berarti dia tidak dapat. Ini program Kemensos khusus untuk keluarga miskin," ujar Kepala Dinsosnaker Provinsi Jambi M Dianto di Jambi, Kamis 15 Oktober 2015.

Menurut Dianto, data keluarga miskin di Provinsi Jambi sebenarnya sudah ada di Kemensos. Namun, pemerintah pusat ingin mensinkronkan kembali data tersebut.

"Kami sudah menerima surat perintah dari Kemensos untuk mendata keluarga miskin di Jambi yang berhak menerima kompensasi asap. Kita teruskan ke pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklajuti pendataan itu," jelas dia.

Dianto mengatakan, dalam surat elektronik yang dikirim Kemensos tersebut, sudah tertulis nilai kompensasi yang akan diterima keluarga miskin terdampak kabut asap. Yakni Rp 900 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Ia menyatakan, hampir semua daerah di Provinsi Jambi terdampak kabut asap. Karena itu, semua kabupaten/kota diminta mengirimkan jumlah keluarga miskin yang ada di daerahnya masing-masing. Selain itu, pihak Kemensos juga meminta dilampirkan SK siaga darurat asap yang dikeluarkan Gubernur Jambi.

Dari laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi, semenjak kabut asap melanda sekitar 3 bulan lalu, penderita ISPA di daerah itu hingga pekan pertama Oktober 2015 mencapai 80 ribu jiwa.

Titik panas berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua hingga September 2015 sebanyak 3.169 titik yang tersebar di lahan milik 17 perusahaan hutan tanaman industri dan 40 perusahaan perkebunan sawit. (Mvi/Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya