Ada 21 Juta Kasus, Papua Darurat Kekerasan Anak

Menurut Arist, keadaan ini harus diwaspadai semua pihak, baik di sekolah, ruang publik, atau pun di rumah.

oleh Katharina Janur diperbarui 21 Okt 2015, 13:04 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 13:04 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStock Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengklaim Papua mengalami darurat kekerasan anak. Sebab, Bumi Cendrawasih itu kini menjadi urutan ke-8 dalam kekerasan anak di seluruh provinsi.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari sekitar 21 juta lebih pelanggaran terhadap anak, 58% adalah kejahatan seksual dan Papua menjadi urutan ke-8 dari seluruh provinsi.

"Ini menggambarkan Papua secara keseluruhan mengalami keadaan serius kekerasan anak di Papua," kata Arist di Jayapura, Papua, Rabu (21/10/2015).

Arist menjelaskan, akibat keadaan darurat ini kini telah dibangun Rumah Aman di kompleks Mapolda Papua, untuk lebih memberikan rasa aman kepada anak dan perempuan.

Menurut Arist, keadaan ini harus diwaspadai semua pihak, baik di sekolah, ruang publik, atau pun di rumah. Bahkan, panti berlatar agama sekali pun ternyata menyimpan predator kekerasan terhadap anak. Ini juga terjadi di Papua.

"Kekerasan terhadap anak bukan suatu kultur dan ini yang harus diluruskan dalam program pencegahan deteksi dini. Serta perlunya pemahaman di sekolah, rumah, dan anggota keluarga, bahwa memukul anak yang diklaim sebagai suatu proses pembelajaran agar lebih baik, justru itu merupakan satu bentuk kekerasan kepada anak," jelas dia.

Untuk itu, Arist menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait sedang menggodok tentang pelaku pelanggaran terhadap anak, agar dapat dihukum seberat-beratnya. Maksimal seumur hidup, minimal 20 tahun penjara dan hukuman lainnya untuk membuat efek jera adalah dengan cara dikebiri. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya