Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro di Kabupaten Diyai, Papua tahun anggaran 2016, Bambang Wahyu Adi mengaku tidak terlibat dalam perkara yang membawanya menjadi tahanan KPK.
Sebagai Staf Ahli Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, Bambang juga menilai bahwa yang dilakukan petugas KPK kepadanya adalah sebuah bentuk penculikan.
"Saya tidak ditangkap KPK, bukan OTT (operasi tangkap tangan) ya, saya diculik, diculik ini," ujar Bambang Wahyu Adi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Advertisement
Hari ini Bambang yang ditahan di Rutan Guntur dihadirkan penyidik ke Gedung KPK untuk diperiksa. Namun, pria berkumis tersebut enggan menandatangani berkas apapun terkait perkaranya.
"Saya tidak mau menandatangi surat apapun," kata Bambang yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Bambang ditangkap oleh Petugas KPK bersama dengan Dewi Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Selasa 20 Oktober lalu.
Setelah diperiksa secara intensif selama lebih dari 24 jam, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha dan Kepala Dinas Pertambangan Papua.
Keduanya ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Udang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (Nil/Mut)