KPK Tangkap Anggota DPR Dewie Yasin Limpo di Bandara Soetta

Dari Bandara Soetta, DYL dan BWH kemudian digiring ke kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Okt 2015, 16:39 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 16:39 WIB
20151021-Konferensi Pers KPK-Jakarta
Johan Budi (kanan) menyimak pertanyaan wartawan saat menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPR RI dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penangkapan terhadap anggota DPR Dewie Yasin Limpo, atau DYL, pada Selasa 20 Oktober 2015 kemarin. Dia ditangkap bersama stafnya, BWA.

"Pukul 19.00 WIB penyidik dan penyelidik KPK melakukan penangkapan atas nama DYL, anggota DPR dan BWA yang diduga sebagai staf dari DYL," kata Wakil Ketua Sementara KPK di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

"Jadi lokasi pas ditangkapnya itu di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)," imbuh dia.

Dari Bandara Soetta, Dewie dan BWA kemudian digiring ke kantor KPK untuk langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Dia menuturkan, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, untuk tahun anggaran 2016.

Selain Dewie dan BWH, ada 3 orang lagi yang disebutkan telah meningkat statusnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Iranius (IR) yang merupakan Kepala Dinas Tambang di Papua, Rinelda Bondoso (RB), dan Septiadi (SET) selaku pengusaha.

"Disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa yang saya sampaikan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian dilakukan peningkatan status. Jadi tadi disimpulkan bahwa saudara IR dan SET diduga sebagai pemberi," tutur Johan.

"Kemudian diduga sebagai penerima adalah DYL, kemudian RB, dan BWA."

Dewie dan BWA ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Udang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara untuk pihak yang diduga pemberi, yakni IR, RB, dan SET dijerat KPK melanggar Pasal 5 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka. "Selain yang saya sebut sebagai tersangka maka dipulangkan," tandas Johan.

KPK dikabarkan telah menangkap sekitar 6-7 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 20 Oktober 2015 kemarin. Seperti diungkapkan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji.

"Memang benar ada OTT dan telah diamankan sekitar 6-7 orang yang diduga melibatkan anggota DPR," kata Indriyanto. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya