Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali meringkus predator anak , Maskur, yang diketahui telah mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Perilaku bejat Maskur (34) terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Mapolsek Pancoran.
"Kami menerima laporan diduga adanya kekerasan seksual pada 20 Oktober. Setelah dilakukan penyelidikan. Polisi dapat gambaran, diduga kuat pelaku adalah tersangka Maskur," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari 15 bocah yang dilaporkan menjadi korban Maksur, 11 bocah sudah selesai diperiksa dan dugaan tersebut terkonfirmasi, mereka mengaku pernah dilecehkan.
"5 Bocah sudah divisum untuk melengkapi pembuktian polisi. Salah satu dari 11 anak ada yang kena juga kekerasan fisik. TKP (tempat kejadian perkaranya) di rumah, kuburan, kolam renang sekitar rumah Pancoran, sekolah," kata Wahyu.
Maskur yang dikenal sebagai pengangguran itu, kata Wahyu, rata-rata menyasar bocah yang usianya di bawah 10 tahun dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan jajanan serta uang.
"Modusnya, yang bersangkutan mengajak 'melakukan' dengan mengiming-imingi permen, uang," ujar Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 15 korban ada salah satu anak mengaku sudah jadi korban Maskur sejak tahun 2012 lalu. Selama tiga tahun itu, Maskur mencabuli si korban sebanyak 10 kali.
"Saat ini korban umur 8 tahun, pertama kali dilakukan umurnya 5 tahun," tutur Wahyu.
Dari maraknya kasus paedofil ini, Wahyu berharap para orang tua, warga dan para pendidik bersinergi untuk mencegah masuknya predator anak ke lingkungan permainan anak.
"Terkait masalah anak ini, perlu ada bantuan dari pihak orang tua, lingkungan, keluarga, juga ikut membantu melindungi anak-anak," imbuh Kombes Wahyu.
Untuk menebus perbuatan tak bermoralnya di hadapan hukum, Maskur dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dms/Sun)
Lagi, Polisi Tangkap Predator Anak di Pancoran
Si pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tiga tahun lalu dan menyasar anak-anak usia di bawah 10 tahun.
diperbarui 27 Okt 2015, 20:04 WIBDiterbitkan 27 Okt 2015, 20:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Laut Karibia, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
9 Februari Hari Apa? Ini 5 Peristiwa Penting yang Pernah Terjadi Selain Peringatan Hari Pers Nasional
Postur Buruk, Waspadai Neck Hump Akibat Sering Membungkuk Saat Pakai Gawai
Meghan Markle dan Pangeran Harry Kembali Tampil Bersama di Invictus Games 2025, Pamer Kemesraan hingga Ciuman di Depan Publik
VIDEO: Hidup Hemat Bukan Pelit ala Kaluna di Film Home Sweet Loan
Menko Pangan: Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp 6.500 per Kg
BKSDA Yogyakarta Lepasliarkan Belasan Rusa Timor di Taman Nasional Baluran
Tips Agar Sukses di Usia Muda: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dini
King Kobra Direklasifikasi Jadi 4 Spesies Usai 20 Tahun Penelitian, Ini Rinciannya
Top 3 Berita Bola: Ada Ultimatum Manchester United di Balik Kesuksesan Transfer Patrick Dorgu
Regina Valeria Putri Ungkap Tantangan dan Inspirasi Menjadi Presenter Berita di Era Digital
Resep Bumbu Ayam Bakar Kecap: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat