Liputan6.com, Magelang - Kasus pembunuhan F (9), bocah tewas dalam kardus menyita atensi banyak pihak. Tak terkecuali Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Wanita berkerudung ini menganggap hukuman yang layak untuk pelaku paedofil yang tega menyakiti hingga menghabisi nyawa anak-anak adalah memutus syaraf libido dan sanksi sosial.
Khofifah menerangkan, hukuman pemutusan saraf libido predator anak sudah berlaku di beberapa negara Eropa Timur, Asia dan Australia. Menurut dia, pengadilan Indonesia, khususnya hakim, bisa mengadopsi cara ini sebagai hukuman pemberat dengan berbagai pertimbangan.
"Hakim itu bisa saja menjatuhkan hukum pemberatan, vonis pemberatan. Karena pertimbangan tertentu maka bisa dibuka ruang pemberatan. Misalnya kalau ini predator (anak), apalagi kekerasan seksual diikuti kekerasan fisik , dan kejahatan seksual diikuti kriminalitas. Itu kan aspek-aspek pemberatannya sudah memungkinkan. Bisa dijatuhkan oleh pengadilan," terang Khofifah saat meninjau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Kemirirejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2015).
Khofifah juga mengambil contoh sanksi sosial yang diterapkan instansi hukum di beberapa negara bagian di Amerika Serikat kepada predator anak, yaitu dengan menyebarluaskan foto pelaku di muka publik agar pelaku dikucilkan dan hidup dengan rasa bersalah.
"Banyak state (negara bagian) di Amerika juga masih ditambah lagi (hukuman bagi predator anak) dengan publikasi di sosial media. Jadi foto muka pelaku itu di tempel di tempat-tempat umum supaya orang-orang tahu kesalahan orang itu. Itu pemberatan yang memungkinkan bisa dijatuhkan pengadilan," jelas Khofifah.
Khofifah mengutip hasil studi beberapa posikolog yang menyatakan, rasa candu predator untuk mencabuli anak-anak lebih parah dibanding candu penyalah guna narkotika. Itu sebabnya, jika tidak dijatuhi hukuman berat, predator akan kembali ke masyarakat dan berpotensi besar mengulangi perbuatannya demi memuaskan rasa candunya.
"Predator itu menurut para psikolog, tingkat adiksinya bisa lebih parah dari pecandu napza (narkotika dan zat adiktif) sendiri. Kalau misalnya dia diberikan hukuman beberapa tahun penjara lalu keluar penjara, sangat mungkin dia melakukan perbuatan itu kembali," tegas Khofifah. (Ron/Ans)
Mensos Khofifah: Saraf Libido Predator Anak Layak Dimatikan
Khofifah menerangkan, hukuman pemutusan saraf libido predator anak sudah berlaku di beberapa negara Eropa Timur, Asia dan Australia.
diperbarui 11 Okt 2015, 01:06 WIBDiterbitkan 11 Okt 2015, 01:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Suswono Tegaskan Komitmen RIDO untuk Ciptakan Jakarta yang Harmonis
Penggunaan Aset Kripto Makin Besar 5 Tahun ke Depan, Ini Prediksinya
Cara Mencari Median: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh
Klarifikasi Andre Rosiade Picu Ramainya Seruan Boikot Rumah Makan Padang Berlisensi IKM
Top 3: Nicke Widyawati Out, Pejabat Gerindra Jadi Dirut Pertamina
AHY Ungkap Prabowo Subianto dan SBY Saling Bertemu di Cikeas
Ini Deretan HP Xiaomi yang Bakal Terima Update HyperOS 2, Punya Kamu Ada?
Ribuan Pebulutangkis dari Berbagai Klub Bersaing Jadi yang Terbaik di Gubernur Cup 2024
Top 3 Islami: Kisah Mbah Kholil Bangkalan Datangkan Hujan dengan Cara Ajaib, Karomah Wali
Debat Pilkada 2024, Pengamat Sebut Anwar-Reny Unggul dan Lebih Siap Pimpin Sulteng
VIDEO: Profil Tim Walz, Cawapres AS dari Partai Demokrat
Cuaca Hari Ini Selasa 5 November 2024: Pagi Jakarta Mayoritas Berawan Tebal