Liputan6.com, Magelang - Kasus pembunuhan F (9), bocah tewas dalam kardus menyita atensi banyak pihak. Tak terkecuali Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Wanita berkerudung ini menganggap hukuman yang layak untuk pelaku paedofil yang tega menyakiti hingga menghabisi nyawa anak-anak adalah memutus syaraf libido dan sanksi sosial.
Khofifah menerangkan, hukuman pemutusan saraf libido predator anak sudah berlaku di beberapa negara Eropa Timur, Asia dan Australia. Menurut dia, pengadilan Indonesia, khususnya hakim, bisa mengadopsi cara ini sebagai hukuman pemberat dengan berbagai pertimbangan.
"Hakim itu bisa saja menjatuhkan hukum pemberatan, vonis pemberatan. Karena pertimbangan tertentu maka bisa dibuka ruang pemberatan. Misalnya kalau ini predator (anak), apalagi kekerasan seksual diikuti kekerasan fisik , dan kejahatan seksual diikuti kriminalitas. Itu kan aspek-aspek pemberatannya sudah memungkinkan. Bisa dijatuhkan oleh pengadilan," terang Khofifah saat meninjau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Kemirirejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2015).
Khofifah juga mengambil contoh sanksi sosial yang diterapkan instansi hukum di beberapa negara bagian di Amerika Serikat kepada predator anak, yaitu dengan menyebarluaskan foto pelaku di muka publik agar pelaku dikucilkan dan hidup dengan rasa bersalah.
"Banyak state (negara bagian) di Amerika juga masih ditambah lagi (hukuman bagi predator anak) dengan publikasi di sosial media. Jadi foto muka pelaku itu di tempel di tempat-tempat umum supaya orang-orang tahu kesalahan orang itu. Itu pemberatan yang memungkinkan bisa dijatuhkan pengadilan," jelas Khofifah.
Khofifah mengutip hasil studi beberapa posikolog yang menyatakan, rasa candu predator untuk mencabuli anak-anak lebih parah dibanding candu penyalah guna narkotika. Itu sebabnya, jika tidak dijatuhi hukuman berat, predator akan kembali ke masyarakat dan berpotensi besar mengulangi perbuatannya demi memuaskan rasa candunya.
"Predator itu menurut para psikolog, tingkat adiksinya bisa lebih parah dari pecandu napza (narkotika dan zat adiktif) sendiri. Kalau misalnya dia diberikan hukuman beberapa tahun penjara lalu keluar penjara, sangat mungkin dia melakukan perbuatan itu kembali," tegas Khofifah. (Ron/Ans)
Mensos Khofifah: Saraf Libido Predator Anak Layak Dimatikan
Khofifah menerangkan, hukuman pemutusan saraf libido predator anak sudah berlaku di beberapa negara Eropa Timur, Asia dan Australia.
diperbarui 11 Okt 2015, 01:06 WIBDiterbitkan 11 Okt 2015, 01:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Artinya RIP: Makna, Penggunaan, dan Tradisi di Balik Ungkapan Belasungkawa
Apa Artinya Netral: Memahami Konsep dan Penerapannya
Firli Bahuri Bakal Diperiksa pada Kamis 28 November 2024, Polda Metro: Ini Panggilan Kedua
Apa Artinya Tantrum dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap
Apa Artinya Wishlist: Panduan Lengkap Memahami dan Memanfaatkannya
Sinopsis When the Phone Rings di Netflix: Pemain, Jumlah Episode dan Jadwal Tayang
Apa Arti Syifa: Makna dalam Al-Quran dan Penerapannya dalam Kehidupan
5 Cara Ini Efektif Hilangkan Bau Amis pada Telur Ikan Saat Dimasak
Oppo Run 2024 Resmi Dimulai! 5.700 Peserta dari 23 Negara Antusias Beradu Cepat
Eksplorasi Wakatobi, Surga Tersembunyi di Sulawesi Tenggara
Jadwal Sholat Subuh Hari Ini Jakarta November - Desember 2024
Jadwal Liga Inggris 2024/2025, 23-26 November: Southampton vs Liverpool