Liputan6.com, Magelang - Kasus pembunuhan F (9), bocah tewas dalam kardus menyita atensi banyak pihak. Tak terkecuali Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Wanita berkerudung ini menganggap hukuman yang layak untuk pelaku paedofil yang tega menyakiti hingga menghabisi nyawa anak-anak adalah memutus syaraf libido dan sanksi sosial.
Khofifah menerangkan, hukuman pemutusan saraf libido predator anak sudah berlaku di beberapa negara Eropa Timur, Asia dan Australia. Menurut dia, pengadilan Indonesia, khususnya hakim, bisa mengadopsi cara ini sebagai hukuman pemberat dengan berbagai pertimbangan.
"Hakim itu bisa saja menjatuhkan hukum pemberatan, vonis pemberatan. Karena pertimbangan tertentu maka bisa dibuka ruang pemberatan. Misalnya kalau ini predator (anak), apalagi kekerasan seksual diikuti kekerasan fisik , dan kejahatan seksual diikuti kriminalitas. Itu kan aspek-aspek pemberatannya sudah memungkinkan. Bisa dijatuhkan oleh pengadilan," terang Khofifah saat meninjau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Kemirirejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2015).
Khofifah juga mengambil contoh sanksi sosial yang diterapkan instansi hukum di beberapa negara bagian di Amerika Serikat kepada predator anak, yaitu dengan menyebarluaskan foto pelaku di muka publik agar pelaku dikucilkan dan hidup dengan rasa bersalah.
"Banyak state (negara bagian) di Amerika juga masih ditambah lagi (hukuman bagi predator anak) dengan publikasi di sosial media. Jadi foto muka pelaku itu di tempel di tempat-tempat umum supaya orang-orang tahu kesalahan orang itu. Itu pemberatan yang memungkinkan bisa dijatuhkan pengadilan," jelas Khofifah.
Khofifah mengutip hasil studi beberapa posikolog yang menyatakan, rasa candu predator untuk mencabuli anak-anak lebih parah dibanding candu penyalah guna narkotika. Itu sebabnya, jika tidak dijatuhi hukuman berat, predator akan kembali ke masyarakat dan berpotensi besar mengulangi perbuatannya demi memuaskan rasa candunya.
"Predator itu menurut para psikolog, tingkat adiksinya bisa lebih parah dari pecandu napza (narkotika dan zat adiktif) sendiri. Kalau misalnya dia diberikan hukuman beberapa tahun penjara lalu keluar penjara, sangat mungkin dia melakukan perbuatan itu kembali," tegas Khofifah. (Ron/Ans)
Mensos Khofifah: Saraf Libido Predator Anak Layak Dimatikan
Khofifah menerangkan, hukuman pemutusan saraf libido predator anak sudah berlaku di beberapa negara Eropa Timur, Asia dan Australia.
diperbarui 11 Okt 2015, 01:06 WIBDiterbitkan 11 Okt 2015, 01:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terjadi 22 Kali Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Awu di Sangihe, Warga Diminta Waspada
Heboh Kecoak Diduga Ditemukan di Bika Ambon Rp100 Ribu Ci Mehong, Klarifikasinya Dianggap Playing Victim
Bukan karena Tumbal Proyek, Inilah Alasan Mengapa Jembatan Golden Gate Bridge Berdiri Kokoh
Modus Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 20 Murid Laki-laki
Imam Merasa Batal Wudhu, Haruskah Makmum Mengulang Sholat? Buya Yahya Menjawab
Modus Promo Liburan Gratis ke Singapura, Bea Cukai Batam Ungkap Perjokian IMEI iPhone Selundupan
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Menpan-RB: Karena Ada Kementerian Baru
Sinopsis 'Companion', Film Thriller Sci-Fi Penuh Kejutan
Ilmuwan Berhasil Kumpulkan Foto-Foto Menakjubkan dari Andromeda
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Februari 2025 di Bulan Sya’ban Lengkap Niatnya
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Desa Naitae Kupang dan Seret 2 Warga, 1 Tewas Lainnya Hilang
Veddriq Leonardo Jadi Atlet Terbaik The Wold Games 2024, Bukti Nyata Dukungan Masyarakat Indonesia