JK Pastikan Tak Ada Munaslub Golkar

Pernyataan JK ini disampaikan menyikapi wacana Munaslub Golkar yang belakangan sempat bergulir pasca-putusan Mahkamah Agung.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Nov 2015, 00:39 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 00:39 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kader senior Partai Golkar yang juga Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau JK, menyatakan tidak ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Munaslub tidak ada, tapi yang penting mengikuti proses hukum," ucap JK usai menjadi pembicara kunci dalam Syukuran dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (1/11/2015) malam.

Pernyataan JK ini disampaikan menyikapi wacana Munaslub Golkar yang belakangan sempat bergulir pasca-putusan Mahkamah Agung atau MA.

Menurut JK, saat ini pemerintah memandang Golkar sebagai satu kesatuan. Sedangkan teknis rekonsilasi akan diserahkan kepada internal partai, dalam hal ini melalui dialog yang dibangun Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

"Tentu jelas keputusan mahkamah harus diikuti dengan baik, kemudian dijabarkan dalam bentuk dialog bersama sesuai anggaran dasar dan rumah tangga," ujar JK.

Silaturahmi Nasional Golkar digagas perwakilan 2 kubu dalam internal Golkar yakni Nurdin Halid dan Yorrys Raweyai. Hal ini sebagai langkah awal rekonsiliasi kader partai.

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham pada 20 Oktober lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta‎ isinya memenangkan gugatan Golkar kubu Ical terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, terhadap pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol. (Ant/Ans/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya