JK Instruksikan Menkumham Cabut SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung

MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie soal kepengurusan Golkar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Nov 2015, 18:15 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 18:15 WIB
20150625-Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut surat keputusa‎n yang mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol kubu Agung Laksono. Sebab, Putusan Mahkamah Agung telah menetapkan kepengurusan partai berlambang beringin itu kembali ke hasil Munas Riau.

"Oleh Putusan MA tentu kita tahu bahwa Menkumham harus menarik SK nya," kata JK.

Hal itu disampaikan JK usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

‎Untuk menentukan kepengurusan yang baru, JK menekankan pentingnya dialog yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Setelah ada kesepahaman, baru bisa dilakukan musyawarah nasional atau munas untuk memilih ketua umum yang baru.

"‎Antara ARB dan Agung sekarang ini kan setiap hari bicara bersama bagaimana merealisasi keputusan itu. Oleh karena itu, paling cocok adalah dialog. Kemudian, dari dialog itu disusunlah kepengurusan yang satu," ujar JK.

MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham pada 20 Oktober lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta‎ isinya memenangkan gugatan Golkar kubu Ical terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, terhadap pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya