Buwas Ancam Sita Diskotek yang Jadi Sarang Narkoba

BNN akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan menyita aset bagi diskotek yang terbukti menjadi sarang narkoba

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Nov 2015, 21:48 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 21:48 WIB
20150902-Ini Tanggapan Komjen Budi Waseso Terkait Isu Pencopotan Sebagai Kabareskrim-Jakarta
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso melambaikan tangan usai memberi keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2015). Pria yang akrab disapa Buwas itu mengaku belum mengetahui mengenai informasi bahwa dirinya akan dicopot. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso ancam menyita diskotek sekaligus asetnya bila terbukti menjadi sarang narkoba.

"Jikalau nanti kita temukan di diskotek itu tidak ikut serta mencegah peredaran di tempatnya, berarti dia memfasilitasi atau membiarkan. Itu artinya dia ikut kerja sama dengan bandar-bandar narkoba," tegas mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Bila demikian, maka pihaknya tidak akan segan menindak atau memproses hukum temuan tersebut sebagaimana diatur di Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Bahkan, penyidik juga akan menerapkan pasal pencucian uang.

"Sanksinya kita masukan Pasal 55 dan Pasal 56 (KUHP), turut serta atau memfasilitasi. Dan kita sita diskotek itu sebagai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Disita untuk negara," ujar dia.

Guna menekan maraknya peredaran narkotika, BNN akan menggandeng beberapa pihak terkait untuk menggelar razia. ‎Razia, kata Buwas, terutama menyasar tempat-tempat hiburan malam. (Dry/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya