Liputan6.com, Jakarta - Sholat lima waktu dalam sehari wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang baligh dan berakal. Jika tidak sempat melakukan sholat pada waktunya, maka muslim tersebut wajib mengqadha sholat yang tertinggal.
Qadha sholat fardhu wajib dilakukan terlepas dari meninggalkan sholatnya dengan sengaja karena malas melaksanakan sholat atau karena lupa belum menunaikan sholat. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fiqh Al-Manhaji.
"Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadhanya, baik meninggalkan sholat karena lupa ataupun sengaja,” demikian keterangan dalam kitab Fiqh Al-Manhaji 'ala madzhabi Imam As-Syafi'i.
Advertisement
Baca Juga
Perbedaannya adalah jika orang yang meninggalkan sholat karena udzur, seperti karena faktor lupa atau tertidur, maka ia tidak berdosa dan ia tidak diwajibkan mengqadhanya sesegera mungkin. Sementara, bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadhanya.
Dalam kajian Al Bahjah, salah seorang jemaah bertanya. Bagaimana hukumnya mengqadha sholat jika dilakukan dengan berjamaah? Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya selaku pengasuh LPD Al Bahjah.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
"Mengqadha sholat dengan berjamaah adalah sah, bahkan karena itu sholat fardhu, bukan saja sekadar sah, memang disyariatkan mengqadha. Jika sama-sama judul sholatnya, maka dapat pahala (berjamaah) yang dijanjikan. Allah Mahakasih," jelas Buya Yahya dinukil dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (4/4/2025).
Artinya, jika dua orang sama-sama mengqadha sholat Dzuhur, kemudian mereka lakukan dengan berjamaah, maka mendapatkan pahala sholat berjamaah meskipun yang dilakukan sholat qadha.
Akan tetapi, jika berbeda jenis sholatnya, misalnya Dzuhur dengan Ashar, meskipun bilangan rakaatnya sama, maka tidak akan mendapatkan pahala berjamaah, namun sholatnya tetap sah.
Advertisement
Keterangan Kitab Al-Baijuri
Mengutip NU Online, seseorang boleh mengerjakan qadha sholat Dzuhur dengan cara bermakmum kepada imam yang melaksanakan sholat Maghrib atau Isya. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyatul Baijuri berikut.
ولا يضر اختلاف نية الإمام والمأموم فيصح اقتداء المفترض بالمتنفل والمؤدي بالقاضي وفي طويلة بقصيرة كظهر بصبح وبالعكوس
Artinya, “Perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah. Karena itu, seseorang yang sholat wajib lalu bermakmum kepada orang yang sholat sunah, seseorang yang sholat tunai lalu mengikuti orang yang mengqadha sholat, seseorang yang sholat panjang lalu bermakmum kepada orang yang sholat pendek seperti dzuhur dengan subuh, atau sebaliknya, maka semua sholat itu sah.”
Wallahu a’lam.
