Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga meneror sejumlah wartawan di Lumajang karena memberitakan kasus yang menimpa Salim Kancil. Namun, karena belum cukup bukti, penyidik tidak melakukan penahanan.
"Pelaku satu orang, tetapi tidak ditahan karena belum cukup bukti. Memang ada indikasi dari handphone yang bersangkutan. Tapi (pesan) dari handphone-nya sudah dihapus sehingga memerlukan bukti dan saksi yang lebih kuat," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Anton memastikan, penyidik Polda Jawa Timur tetap akan memproses kasus tersebut. Dia mengimbau kepada para jurnalis untuk tidak takut menjalankan aktivitas jurnalistiknya seperti biasa.
Baca Juga
Ia pun juga meminta kepada para jurnalis untuk melapor ke polisi, bila di tengah aktivitasnya terjadi ancaman serupa.
"Jika ada wartawan yang diancam, minta saja (perlindungan) kepada Polri, maka Polri akan mem-backup bahkan mengamankan. Tidak usah takut," tegas Anton.
Adapun wartawan-wartawan yang mendapatkan ancaman tersebut adalah Ahmad Arif wartawan JTV, Abdul Rahman dari Kompas TV, dan Wawan Sugiharto dari TV One. Ketiganya diancam akan dihabisi nyawanya karena kerap memberitakan soal tambang ilegal di Lumajang. (Dry/Mut)