Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Balik Nama Mulai Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta menghapus Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai hari ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Nov 2015, 10:26 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 10:26 WIB
Mobil Mungil Suzuki Khusus Italia Malah Diluncurkan di Jepang
Ignis ibangun dari platform baru Suzuki yang lebih kaku dan lebih ringan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghapus Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keuntungan ini, dapat dinikmati warga mulai 16 November 2015 hingga 31 Desember 2015.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor  dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember  2015," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Senin (16/11/2015).

Keputusan ini tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015. Pemberian fasilitas ini tidak lain guna mendorong masyarakat untuk melunasi utang pajak, sehingga penerimaan pajak daerah bisa dioptimalkan.

Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan bagi warga yang akan melakukan balik nama kendaraan dengan nama dia pemilik kendaraan. Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 51  Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dijelaskan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

"Kami menghimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelas Agus. (Din/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya