Liputan6.com, Jakarta - Saya menerima Surat Tagihan Pajak (STP) masa Januari-Desember 2012 berupa sanksi bunga dan denda pajak. Saya akan mengajukan penghapusan atau pengurangan Nomor 91 PMK 03 Tahun 2015. Apa yang harus saya lakukan san apa saja lampiran surat tersebut?
Jawaban:
Apabila STP Masa Januari-Desember 2012 yang Saudara terima diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudari terdaftar terkait dengan kemauan Saudara sendiri untuk membetulkan SPT tahun 2012, Saudara dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak;
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan;
Advertisement
d. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Permohonan sebagaimana dimaksud di atas harus dilampiri dokumen berupa:
a. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
b. Fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
c. Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
d. Fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
e. Fotokopi Surat Tagihan Pajak.
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut berlaku ketentuan bahwa sanksi adiministrasi dalam STP belum dibayar oleh Wajib Pajak atau sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diajukan paling banyak dua kali.
Namun jika STP yang saudara terima terbit bukan karena kemauan sendiri untuk membetulkan SPT, misalnya dari hasil pemeriksaan, maka Saudara tidak dapat mengajukan penghapusan sanksi dengan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan