MKD Bakal Uji Rekaman Pembicaraan dari Menteri ESDM

Surahman menilai, kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR merupakan kasus biasa.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Nov 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 14:43 WIB
20151124- Surahman Hidayat -Rapat MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kasus Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menguji alat sadap atau rekaman pembicaraan yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Miner (ESDM) Sudirman Said, terhadap pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto ‎yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi dengan bos PT Freeport Indonesia.

"Ya itu nantilah di persidangan. Anggota akan menguji alat bukti itu apakah memang relevan atau tidak relevan," kata Ketua MKD Surrahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Dalam pemeriksaan alat sadap itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan MKD bisa memutuskan apakah bisa menerima alat bukti rekaman yang diserahkan Sudirman Said atau tidak.

"Apakah berkualitas atau tidak berkualitas, bisa diterima sebagian, sepenuhnya, atau ditolak kan begitu," ujar dia.

 


Selain itu, Surahman menilai, kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR merupakan kasus biasa, seperti kasus-kasus etik lainnya.

"Tentunya MKD harus bersikap adil. Pelaporan, pengaduan, dari mana juga harus diterima, diverifikasi. Sesuai prosedur yang ada. Kalau sesuai kriteria, diputus internal, ini dilanjutkan, atau didrop," ucap Surahman.

Berdasarkan sidang internal MKD, 24 November lalu, MKD akhirnya menyatakan laporan Sudirman Said dapat ditindaklanjuti meskipun tidak ada izin Presiden Jokowi selaku atasan Sudirman Said.

"Ya menurut saya kan di dalam rapat internal tanggal 24 itu kan pertama itu tadi, ini nyambung. Laporan Pak SS diterima, kan begitu. Kalau diterima, berarti memenuhi kriteria yang ada," kata Surahman.

Anggota DPR berinisial SN atau diduga Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin 16 November 2015. Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Namun, Setya membantah tudingan dia mencatut nama pimpinan negara. Bahkan, dia mengatakan, dalam transkrip pembicaraannya dengan bos Freeport Indonesia yang beredar tidak ada satu kalimat pun yang meminta saham. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya