2 Anggota MKD Golkar Rangkap Jabatan di DPR

Fraksi Partai Golkar DPR telah mengganti tiga kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 28 Nov 2015, 15:15 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2015, 15:15 WIB
Sarifuddin Suding

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR telah mengganti 3 kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jelang sidang dugaan kasus pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Tiga anggota dari Fraksi Partai Golkar yang ditarik yakni Hardisusilo (Wakil Ketua MKD), Budi Supriyanto, dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi Wakil Ketua MKD.

Sedangkan Adies Kadir dan Ridwan Bae menggantikan Budi dan Dadang. Namun, pergantian itu memunculkan persoalan. Sebab, ada dugaan pelanggaran atas Tata Tertib DPR.

Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sementara Anies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR. Baik Banggar maupun Baleg adalah alat kelengkapan DPR, sama seperti MKD.

Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.

Anggota MKD lainnya dari Partai Hanura, yakni Sarifuddin Sudding mengatakan, posisi di MKD memang tidak bisa dirangkap dengan alat kelengkapan dewan lainnya.

"Itu tidak boleh rangkap. Misalnya, di Banggar dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tak boleh," ujar Sarifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Dia menuturkan, larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Ia menambahkan, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.

"Kalau di komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) tidak masalah. Komisi dengan komisi tidak boleh, AKD dengan AKD tidak ada," tutur dia.

Oleh karena itu, Sudding berharap, pimpinan MKD dapat mengonfirmasi pergantian susunan MKD ini kepada Fraksi Partai Golkar.

"Kalau di tatib itu tidak boleh, paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," pungkas Sarifuddin. (Ndy/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya