Kemenhub: 2017, Tak Ada Lagi‎ Lamborghini Kebut-kebutan di Jalan

Kemenhub usulkan pengawasan kecepatan ini menggunakan CCTV layaknya beberapa negara maju lainnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Nov 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 17:30 WIB
Polisi Pamer Lamborghini di Car Free Day
Dua Lamborghini terparkir di kawasan Bundaran HI saat Car Free day, Jakarta, Minggu (29/11/2015). Dua Lamboghini ini sengaja parkir untuk kampanye memerangi kejahatan karena di Ibukota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 telah mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan raya, baik di jalan tol, jalan antarprovinsi, jalan kawasan perkotaan dan kawasan permukiman.

Namun sampai kini sanksi dari peraturan itu masih belum diterapkan maksimal mengingat belum ada kesepakatan antara Dirjen Perhubungan Darat dan pihak Korlantas Polri.

Pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya, termasuk mobil-mobil tipe sport seperti Lamborghini dan Ferrari.

"Jadi penerapan dan sanksinya kita masih berkoordinasi dengan Korlantas, apakah memakai CCTV atau teknologi lainnya," kata‎ Direktur Kesalamatan Transportasi Darat Kemenhub Cucu Mulyana di Hotel Red Top, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Cucu awalnya mengusulkan untuk pengawasan kecepatan ini menggunakan CCTV layaknya beberapa negara maju lainnya. Nantinya jika kendaraan terekam melebihi batas kecepatan maksimal akan ditagih dendanya langsung ke alamat rumah atau ke rekening tabungan yang bersangkutan.

Pihak Korlantas, kata Cucu, belum dapat menerapkan usulan tersebut mengingat di Indonesia masih banyak kendaraan yang dioperasikan namun dari surat-suratnya masih atas nama orang lain‎.

"Kita sih targetnya 2017 sudah bisa diterapkan sanksi-sanksi yang tegas, jadi tidak ada lagi kecelakaan akibat kebut-kebutan," papar Cucu.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 111 itu telah diatur batas kecepatan kendaraan di mana untuk jalan tol kendaraan harus melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Sementara untuk jalan antar provinsi batas kecepatan 80 km/jam, jalan kawasan perkotaan 50 km/jam dan kawasan permukiman maksimal 30 km/jam‎.

Namun ditegaskan Cucu, batas kecepatan itu bisa dievaluasi sesuai dengan kesepakatan dan survei yang dilakukannya dengan pihak Korlantas sebelum sanksi tegas diterapkan.

Mengenai jumlah denda atau sanksi bagi kendaraan yang melanggar, Cucu masih belum bisa menjelaskan dikarenakan saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Korlantas. (Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya