Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca Asal Palembang Diringkus

Petugas menyita 1 unit sepeda motor dan alat pemukul untuk memecahkan kaca mobil, seperti besi, busi dan batu.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Des 2015, 16:03 WIB
Diterbitkan 15 Des 2015, 16:03 WIB
Pencurian Mobil
Ilustrasi pencurian mobil (iStockPhoto)

Liputan6.com, Samosir - Personel kepolisian di Samosir, Sumatera Utara, meringkus komplotan pencuri yang kerap beraksi dengan modus pecah kaca mobil. Mereka adalah kelompok asal Palembang yang kerap melakukan aksinya di wilayah Sumatera Utara.

Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto mengatakan pelaku berinisial AW (35) dan MI (27) diringkus ketika hendak melakukan aksinya di kawasan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Dalam operasi itu petugas menyita 1 unit sepeda motor dan alat pemukul untuk memecahkan kaca mobil, seperti besi, busi dan batu.

"Pelaku diringkus saat hendak melakukan aksinya. Keduanya warga Palembang. Teman mereka berinisial U dan D masih dalam pengejaran," kata Eko, Selasa (15/12/2015).

Gerak-gerik kedua pelaku, kata Eko, telah dipantau sebelum penangkapan. Polisi langsung ke lokasi dan mengintainya begitu memperoleh informasi. Pelaku yang sadar diintai berusaha kabur tapi gagal.

"Pemeriksaan awal yang kita lakukan, pelaku AW telah melakukan aksinya 2 kali. Ia berhasil mencuri uang tunai Rp 200 juta. Kemudian AW juga berhasil mencuri uang tunai Rp 25 juta," ujar Eko.

Dia menjelaskan para korban AW saat itu baru menarik uang dari bank di kawasan Pangururan, Samosir. Tersangka AW dibantu U dan D yang saat ini buron dalam melakukan aksinya, sedangkan MI mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Kedua pelaku melanggar Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Eko.**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya